Curi HP, Pecatan Polisi Ditangkap Polisi
DITANGKAP.Terduga pelaku jambret yang adalah pecatan polisi saat diamankan bersama barang bukti hasil curiannya, Selasa 8 Juni 2021
Redaksi
09 Jun 2021 10:01 WITA

Curi HP, Pecatan Polisi Ditangkap Polisi

KUPANG, NTTZOOM-Aksi jambret atau pencurian dengan kekerasan sempat membuat panik warga Kota Kupang. Berdasarkan laporan para korban, anggota Buru Serga (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil identifikasi, pelaku diketahui berinisial HSR (29). Pelaku merupakan mantan anggota atau pecatan polisi. Terduga pelaku sebelumnya juga terjerat kasus narkoba dan disersi dan sesuai hasil putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Terduga diringkus di rumah pacarnya yang beralamat di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pukul 02.00 Wita, Selasa (8/6).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan penangkapan tersebut. 

Dijelaskan, pelaku yang ditangkap itu merupakan pecatan anggota polisi yang telah diberhentikan tidak dengan hormat.

"Ia merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu yang sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi," ujarnya. 

Mantan Wadir Shabara Polda NTT itu menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota. Ia merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.

"Sebelumnya anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret pelaku. Dari penangkapan itu, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kota Kupang," jelasnya.

Lanjut mantan Kapolres TTU itu, tim gabungan memburu dan berhasil menangkap pelaku di rumah A (27) yang merupakan pacarnya dan pelaku langsung diamankan di Mapolres Kupang Kota tanpa melakukan perlawanan.

Selain menangkap pelaku, personil juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu buah handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan jambret handphone xiomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung Keuangan Negara Kupang.

Ada juga di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan pelaku," tandasnya.

Pelaku juga mengakui pasca menjambret handphone milik korban, ia langsung menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus meminjam handphone terlibih dahulu dengan sasaran korban anak-anak maupun remaja dengan alasan menelepon temannya. Pada saat korban memberikan handphonenya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa handphone tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamanakan di Mapolres Kupang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(zt/cb3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai