Curi iPhone 15, Remaja 17 Tahun Ditangkap
‎Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan terduga pelaku pencurian iPhone 15 berinisial CRR (17) di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (4/11/2026) malam. 
Redaksi
05 Nov 2026 11:11 WITA

Curi iPhone 15, Remaja 17 Tahun Ditangkap

Kupang, NTTzoom.com – Seorang remaja berinisial CRR (17) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Kupang Kota karena diduga mencuri satu unit handphone iPhone 15 milik seorang pelajar di Kota Kupang. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari empat bulan, Rabu (4/11/2026) malam.

‎Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang.

‎"Benar, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota telah mengamankan terduga pelaku pencurian iPhone 15 berikut barang buktinya. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Jumpatua saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

‎Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Korban bernama Arnoldus Anjelo (19), seorang pelajar asal Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

‎Peristiwa bermula ketika korban baru bangun tidur dan hendak pergi ke toilet yang berada di luar kamar. Sebelum meninggalkan kamar, korban sempat melihat iPhone 15 miliknya sedang diisi daya di dekat jendela.

‎Namun, saat kembali dari toilet, korban mendapati handphone beserta kotaknya (box) sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan LP/B/742/VI/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Afred Bire melakukan penyelidikan sejak 30 Juni 2026.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan handphone milik korban yang ternyata telah berpindah tangan beberapa kali hingga berada di tangan seorang warga berinisial RB di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

‎Berbekal petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan CRR di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

‎Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, terduga pelaku diketahui mengetahui kata sandi atau password handphone milik korban sehingga leluasa menguasai perangkat tersebut setelah pencurian.

‎Handphone hasil curian itu kemudian dijual secara berantai. CRR menjualnya kepada SB seharga Rp8,75 juta. Selanjutnya, SB menjual kembali kepada FO seharga Rp9,45 juta, sebelum akhirnya FO menjualnya kepada RB seharga Rp10,3 juta.

‎Penyidik telah mengantongi bukti transaksi transfer dari rangkaian jual beli tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

‎Saat ini, CRR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga milik pribadi guna menghindari tindak pidana pencurian. (es)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai