Dibangun di Lahan Sengketa, SDN Tenau Kupang Malah Dapat Jatah APBN
Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah, saat berdialog dengan Kepala SDN Tenau, Selasa (15/07/2025).
Redaksi
16 Jul 2025 14:46 WITA

Dibangun di Lahan Sengketa, SDN Tenau Kupang Malah Dapat Jatah APBN

‎Kupang, nttzoom.com-- Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah, akan menemui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, terkait permasalahan sengekat lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tenau, Kupang - Nusa Tenggara Timur (NTT). 

‎Hal ini dikarenakan, gedung sekolah tersebut dibangun di atas lahan yang berstatus sengketa, namun mendapat kucuran dana APBN. 

‎"Saya sebagai anggota DPR RI yang ikut menyetujui anggaran, saya akan bertanya ke Mentri, kenapa SDN Tenau diberikan bantuan APBN, sementara status sekolahnya (lahan) bukan milik pemerintah, itu kapasitas saya sebagai anggota DPR RI" Tegas Anita kepada wartawan usai meninjau SDN Tenau, Selasa (15/07/2025). 

‎Menurut Anita, sesuai data yang diperoleh saat peninjauan, gedung sekolah itu dibangun di atas tanah milik warga bernama Jhon Hendrik Lau. Sementara sekolah tersebut telah tercatat sebagai aset milik pemerintah Kota Kupang. 

‎"Yang jadi perhatian kita saat ini, ini bukan tanah pemerintah berarti, ini tanahnya pak Andi Lau, tapi sudah bangun sekolah dan itu dana APBN. Saya pastikan akan tanya ke pak Mentri, kok bisa dana APBN turun ke sini. Sementara APBN tdk bisa turun jika tanah itu bukan milik pemerintah. Ini ada persoalan baru lagi, ada kesalahan." ujar Anita. 

‎Sementara itu, Ahli waris tanah, Andi Lau, mengaku sangat berterima kasih atas perhatian dari Anggota DPR-RI Anita Jacoba Gah. Menurutnya, permasalahan tanah tersebut telah berlangsung sejak 2012 lalu namun tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh pemerintah.

‎Padahal, lahan tersebut awalnya diminta oleh Kristian Baitanu yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPM Tenau, untuk membangun sekolah darurat dengan kesepakatan akan memberikan biaya okomama atau biaya ganti rugi sebesar Rp.125 juta.

‎"Ukuran tanah 2500 meter persegi ini dipakai semua. Jadi saya merasa, awalnya ada janji dari pak Kristian Baitanu, mungkin kedepan dia sebagai anggota dewan bisa bertanggung jawab, tapi setelah ditunggu selama 10 tahun tidak ada kejelasan." Ungkap Andi.

‎Andi kemudian melakukan somasi sebanyak tiga kali yang berlanjut pada penyegelan pertama pada 22 Mei 2023 lalu dan penyegelan kedua pada 13 Juli 2025. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai