Kupang, NTTzoom.com – Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao melimpahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal China, ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada Selasa (11/11/2025).
Pelimpahan tersebut dilakukan karena ketujuh WNA diduga melakukan pelanggaran keimigrasian setelah sebelumnya diamankan di wilayah Rote Ndao.
Ketujuh WNA itu masing-masing bernama Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48), dan Song Yu (35). Mereka diamankan setelah ditemukan terdampar di perairan Rote Ndao saat berlayar dari wilayah Sulawesi menuju Australia.
Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Imigrasi Kupang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, yang menyerahkan berkas dan tujuh WNA tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa.
Nanang menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Polres Rote Ndao dan Imigrasi Kupang dalam menegakkan hukum keimigrasian. “Terhadap tujuh WNA China ini akan dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran keimigrasian. Yang sudah pasti, mereka telah masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika terbukti melanggar, pihaknya dapat menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan hingga 10 tahun. “Sanksinya bisa berupa deportasi dan penangkalan selama 10 tahun,” ujarnya.
Nanang juga menyoroti wilayah perairan Rote Ndao yang rawan menjadi jalur masuk ilegal. “Perairan Rote Ndao merupakan jalur human trafficking yang sering kali terjadi,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. “Dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi yang kuat dengan instansi terkait dan juga masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan WNA yang mencurigakan,” tandasnya. (es)
Dapatkan sekarang