Kupang, Nttzoom - Sebanyak 132 liter minum keras (Miras) lokal seperti moke atau sopi berhasil diamankan aparat Polresta Kupang Kota pada Senin, 19 Agustus 2024.
Miras lokal yang disita pihak Polresta Kupang Kota ini dalam rangka operasi Pekat Turangga tahun 2024 di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Kupang Kota.
Penertiban miras lokal tersebut dikarenakan menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dan tindak pidana di Wilkum Polresta Kupang Kota, Polda NTT.
Demikian disampaikan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Menurutnya, kasus Lakalantas dan tindak pidana akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Kupang, disebabkan oleh para pengendara atau pelaku yang diketahui dalam pengaruh Miras kemudian hilangnya pengontrolan diri dalam berlalulintas.
“Miras menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana di Wilkum Polresta Kupang Kota,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung.
Ditegaskan, Aldinan, pelaksanaan operasi ini terus dilakukan agar warga tidak lagi menjual miras dengan kandungan alkohol yang melebihi batas ketentuan yang ada.
Apalagi, tegas Aldinan, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, khususnya di Pilkada Kota Kupang berjalan kondusif seperti Pemilihan Umum(Pemilu) kemarin, 14 Februari 2024.
“Kami akan terus lakukan operasi, dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada serentak, agar Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang berjalan kondusif seperti Pemilu kemarin (14 Februari 2024),” ungkapnya.
Dia mengatakan, selain miras, target operasi juga ini juga kepada kelompok/orang yang mabuk miras, kejahatan jalanan, senjata tajam, senjata api/rakitan, bahan peledak, aksi premanisme, kegiatan prostitusi, dan barang berbahaya lainnya seperti narkoba.
“Kepada penjual miras, kami datangi dan himbau agar tidak lagi menjual minuman yang merusak kesehatan itu, dan minuman yang tidak mempunyai label pajak/cukai, kami lakukan penyitaan,” bebernya.
Ditegaskan, pemilik atau penjual miras yang terjaring dalam operasi, akan didata dan diberikan pembinaan. Apabila kedapatan yang terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Barang bukti seperti miras dari hasil temuan dan yang disita, diamankan di Mapolresta Kupang Kota,” cetusnya. (jem/dev/nz)
Dapatkan sekarang