Kupang, Nttzoom - Sudah sekitar enam bulan lampu lalulintas (Lalin) di KM 7 Jalan Pulau Indah, Oesapa Barat, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak berfungsi. Betapa tidak, rusaknya Lalin atau traffic light itu sudah sejak bulan Januari hingga Juni 2024.
Rusaknya traffic light di KM 7 Jalan Pulau Indah itu, bersamaan dengan sejumlah traffic light pada beberapa titik di Kota Kupang. Namun, traffic light lainnya sudah difungsikan Dishub Kota Kupang sementara traffic light di Jalan Pulau Indah hingga saat ini tak kunjung diperbaiki.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Bertolomeus Geru menjelaskan , traffic light ang tak kunjung diperbaiki itu dikarenakan terdapat sejumlah kabel dibawah tanah putus.
Putusnya kabel dibawah tanah, kata Bertho, dikarenakan adanya perbaikan Jalan Pulau Indah pada beberapa bulan lalu.
"Kami sudah arahkan ke pihak ketiga untuk diperbaiki tapi kendalanya kabel yang ditanam di tanah pada waktu perbaikan jalan di pulau indah itu putus,” sebut Bertho kepada Nttzoom.com, Sabtu (22/6/2024).
Dia menyebut, kabel yang rusak ataupun putus dibawah tanah akan segera di ganti. Namun, proses perbaikan ini membutuhkan anggaran yang cukup besar. Alasannya, kabel tersebut di kubur didalam tanah dan melintasi badan jalan sehingga jalan tersebut harus dibongkar.
“Kalau mau diperbaiki harus butuh anggaran dan waktu karena harus dipotong aspalnya dan tutup kembali aspal setelah perbaikan. Kami sedang bangun komunikasi supaya segera diperbaiki tahun ini,” Ungkapnya
Sebelumnya diberitakan Nttzoom.com pad Sabtu, 22 Juni 2024 bahwa seorang pengendara roda dua mempertanyakan peran dari Dishub Kota Kupang maupun Dishub Provinsi NTT yang tak kunjung memperbaiki (Lalin) atau traffic light yang rusak di Kota Kupang.
Ia mempertanyakan peran Dishub Kota Kupang dan Dishub Provinsi NTT yang tak hiraukan traffic light yang rusak di KM.7 Jalan Timor Raya, tepatnya di pertigaan Jalan Pulau Indah, Oesapa Barat, Kota Kupang, NTT.
Padahal, kata dia, rusaknya traffic light itu sudah sejak bulan Januari hingga pertengahan bulan Juni 2024 ini. Menurutnya, traffic light yang tak kunjung diperbaiki, dapat membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat yang hendak melintas.
“Kami di tuntut untuk patuhi lalulintas. Sementara lampu lalulintas ini sonde(tidak) diperbaiki. Ini sudah rusak sejak bulan Januari sampai Juni 2024. Dinas dan instansi terkait buat apa saja?” tutur Ichal kepada Nttzoom.com, Sabtu(22/6/2024).
Ichal katakan, penting sekali traffiic light harus diperbaiki agar ketertiban Lalin terjaga dengan baik dan menghindari kecelakaan Lalin. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan dalam kota, yakni mematuhi rambu-rambu Lalin, tapi mengapa traffic light malah tidak berfungsi.
“Mau tunggu sampai ada yang mengalami kecelakaan dan bahkan meninggal dunia baru jadi itu Lampu Lalulintas?. Kami sayangkan pemerintah.” Ucapnya
Dishub Kota Kupang, tegas Ichal, seharusnya mengetahui sejak awal kondisi lampu lalulintas yang tidak berfungsi alias mati total itu sehingga dapat diperbaiki. Bukan dibiarkan rusak hingga saat ini.
“Kenyamanan kami saat berkendara terganggu. Padahal, kami dituntut harus patuhi segala hal dalam berkendara. Apalagi saat ini operasi tilang dari pihak kepolisian terus dilakukan. Tapi lampu lalulintas tidak diperhatikan. Aneh sekali ini” Kritik Ichal
Ichal juga mengkritik kinerja dari Dishub Kota Kupang. Menurutnya, dengan melihat kondisi lampu lalulintas yang tak kunjung diperbaiki, patut dipertanyakan kinerja Dishub Kota Kupang.
Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk segera menangani kondisi lampu lalulintas di KM. 7 Jalan Timor Raya, tepatnya di pertigaan Jalan Pulau Indah, Oesapa Barat, Kota Kupang, NTT. Dikarenakan Dishub Kota Kupang tak mampu memperbaiki.
“Kalau dilihat dari kinerja, maka beta(saya) bisa berikan skor nilai kepada Dishub Kota Kupang itu angkanya nol. Karena memang gagal ini,” bebernya. (dev/jem/nz*)
Dapatkan sekarang