Labuan Bajo, NTTzoom.com— Aksi kejar-kejaran dan kontak senjata terjadi di perairan Pulau Komodo saat patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menggagalkan perburuan rusa ilegal, Minggu (14/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Insiden bermula ketika tim patroli mendapati sebuah perahu yang dicurigai sebagai pelaku perburuan di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo. Saat hendak dihentikan, perahu tersebut justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat petugas, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di laut.
Patroli gabungan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi BTNK menyusul informasi intelijen adanya aktivitas perburuan rusa liar. Tim gabungan melibatkan personel Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kemenhut, serta BTNK.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menegaskan komitmen Polri dalam melindungi kawasan konservasi dan menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi,” tegas Kombes Pol Irwan, Senin (15/12/2025).
Setelah tembakan peringatan dilepaskan, petugas berhasil menghentikan perahu pelaku dan mengamankan tiga orang terduga pelaku asal Kabupaten Bima, Provinsi NTB. Sementara beberapa pelaku lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam pengejaran.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang beserta peluru, sepuluh selongsong peluru, dua bilah pisau, serta perlengkapan lainnya. Seluruh barang bukti diamankan di Labuan Bajo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (es)
Dapatkan sekarang