Kupang, Nttzoom - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda NTT terus berkomitmen akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memberantas kendaraan yang parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Kupang.
Upaya untuk menjawab keluhan masyarakat terkait sejumlah badan jalan di Kota Kupang dijadikan sebagai tempat parkir liar. Seperti di Jalan lampu merah Oesapa, Kuanino dan depan Hotel Aston, serta sejumlah jalan lain di Kota Kupang.
Parkir liar ini juga menjadi salah satu masalah serius yang harus dituntaskan, dikarenakan mengganggu pengguna jalan lainnya. Hal ini akan menyebabkan kemacetan bahkan bisa terjadi kecelakaan lalulintas.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol. Restika Perdamean Nainggolan melalui Wadirlantas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Joseph Krisbiyanto menegaskan, upaya memberantas kendaraan roda dua maupun roda empat yang sering parkir liar di Kota Kupang dipandang perlu, mengingat parkir liar semakin marak terjadi dan diikuti pula saksi pungutan liar(Pungli) dari juru parkir(Jukir).
“Parkir liar ini semakin banyak, seperti di lampu merah Oesapa, Kuanino, depan Aston. Itu yang mengganggu arus lalulintas bahkan bisa terjadi kecelakaan,” ungkap Wadirlantas Polda NTT, AKBP Joseph Krisbiyanto kepada Nttzoom.com, Jumat 9 Agustus 2024 di ruang kerjanya.
Penyebab terjadinya parkir liar tersebut dikarenakan adanya sejumlah pedagang tengah menjual barang dagangannya.
Padahal, menurut dia, didalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 sudah di atur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi bisa mendapat sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500 ribu apabila melanggar berbagai aturan lalu lintas termasuk cara berhenti dan parkir kendaraan.
Selain UU tersebut, juga terdapat UU Nomor 34 Tahun 2006 tentang Masalah parkir memarkir kendaraan di pinggir jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Sebagaimana tertulis pada Pasal 34, 35, dan 36 setiap pengendara mobil dilarang menggunakan ruang manfaat jalan untuk memarkirkan mobil.
Ruang manfaat jalan tersebut meliputi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Menurutnya, Jalan tersebut, memarkirkan kendaraan di ruang manfaat tersebut dapat menggangu fungsi jalan seperti berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
“Misalnya kalau ada tempat dagangan dan sudah punya Izin usahanya, bisa dibuatkan lokasi parkir sehingga tidak terjadi kemacetan akibat parkir liar ini. AMDALnya harus jelas. Itu tugasnya Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti. Kami akan koordinasi dengan mereka” Ungkapnya
Meski demikian untuk eksekusinya, AKBP. Joseph menjelaskan jika pihaknya dengan Dinas Perhubungan(Dishub) untuk membantu dalam proses menyidak area-area parkir liar di Kota Kupang.
Selain itu terkait kapan dan di mana lokasi penyidikan, dia berujar jika pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pihak berwajib lainnya agar bersama-sama tertibkan parkir liar ini, karena sangat menggangu arus lalulintas. Tidak ada aturan yang terkait parkir-parkir di badan jalan,” pungkasnya. (jem/dev/nz)
Dapatkan sekarang