Kupang, NTTzoom.com — Nama Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro menjadi sorotan setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.
Ia kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Sebelum dipercaya memimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT, Ardiyanto diketahui memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan penyidikan di lingkungan Polri.
Dilansir dari berbagai sumber, Kombes Ardiyanto pernah bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum.
Dalam jabatan tersebut, ia terlibat dalam penanganan berbagai perkara pidana umum di tingkat nasional.
Kariernya kemudian berlanjut di kewilayahan setelah dipercaya menjabat sebagai Kapolres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada 2017. Dalam posisi tersebut, ia memimpin penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah ibu kota provinsi tersebut.
Setelah itu, Ardiyanto kembali bertugas di Mabes Polri dengan menjabat sebagai Kasubbag Renmin Opsnal Bagbinopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri. Jabatan tersebut berkaitan dengan pembinaan serta pengelolaan operasional penyidikan di lingkungan Bareskrim.
Pengalaman di bidang penanganan kasus dan manajemen penyidikan kemudian mengantarkannya dipercaya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba di Polda Sulawesi Tenggara.
Di posisi itu, ia memimpin berbagai upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selanjutnya, melalui mutasi di tubuh Polri, Ardiyanto Tedjo Baskoro dipromosikan menjadi Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Jabatan itu menempatkannya sebagai pimpinan satuan yang bertanggung jawab atas penanganan dan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah NTT.
Namun belakangan, ia dinonaktifkan dari jabatannya setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara peredaran obat terlarang jenis poppers.
Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Andra kepada wartawan, Minggu (15/03/2026).
Ia menjelaskan, Kombes Ardiyanto dan enam personel penyidik pembantu diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.
Keenam personel polisi itu kini diperiksa intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, sedangkan KBP ATB menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran kode etik maupun disiplin yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat. (es)
Dapatkan sekarang