Kupang, NTTzoom.com — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menangkap seorang nelayan berinisial Umar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Minggu malam (18/5/2026).
Penangkapan dilakukan tim gabungan bersama kapal Pulau Solor dan personel Polsek Buyasuri setelah penyidik melakukan pengejaran selama beberapa bulan.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan kasus ini bermula dari patroli laut di perairan Perumaan pada 17 Januari 2026. Saat itu petugas sempat mengamankan Umar, namun ia berhasil melarikan diri dalam proses penindakan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti bom ikan rakitan yang diuji di laboratorium forensik Polda Bali dan dinyatakan positif mengandung bahan peledak.
“Setelah dilakukan pencarian dan koordinasi lintas wilayah, tersangka akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Umar sebagai saksi, namun tidak pernah dipenuhi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2026 dan resmi masuk DPO pada 12 Mei 2026.
Umar yang merupakan warga Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini diamankan di Marnit Polairud Lembata sebelum dipindahkan ke Marnit Polairud Sikka untuk menjalani proses hukum.
Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 terkait penggunaan bahan peledak dalam aktivitas perikanan.
Polda NTT menegaskan komitmennya menindak tegas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut dan membahayakan masyarakat pesisir.(es)
Dapatkan sekarang