Dua Hari, Polisi Sita Satu Ton Miras Ilegal di Kupang
Ribuan liter miras lokal ilegal yang diamankan di Mako Polresta Kupang Kota, 26&27 Oktober 2025.
Redaksi
31 Oct 2025 19:11 WITA

Dua Hari, Polisi Sita Satu Ton Miras Ilegal di Kupang

Kupang, NTTzoom.com— Dua aksi penyelundupan besar minuman keras (miras) ilegal berhasil digagalkan jajaran Polresta Kupang Kota hanya dalam waktu dua hari berturut-turut, 26 dan 27 Oktober 2025.

‎Dari dua penindakan tersebut, polisi menyita total 1.050 liter miras tradisional tanpa izin edar yang diselundupkan melalui jalur laut.

‎Kasus pertama terjadi pada 26 Oktober, saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota mengamankan 420 liter moke Aimere yang dikemas dalam 12 jerigen berukuran 35 liter. Barang tersebut ditemukan di atas truk yang baru turun dari K.M. Feri Cakalang II, rute Waingapu–Aimere–Kupang, di Pelabuhan Bolok.

‎Sehari berselang, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota kembali menggagalkan penyelundupan 630 liter sopi asal Sabu dari Kapal Cantika Lestari 9E yang baru bersandar di Pelabuhan Tenau. Miras itu dikemas dalam 18 jerigen ukuran 35 liter dan diduga hendak diedarkan di wilayah Kota Kupang.

‎Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, mengatakan penindakan ini berkat kewaspadaan personel di lapangan yang memperketat pengawasan jalur laut.

‎“Dalam satu minggu terakhir kami amankan 1.050 liter miras ilegal. Kami akan terus menempatkan personel di pintu keluar pelabuhan dan melakukan razia secara berkala,” ujar Kombes Djoko.

‎Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan segera dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.(es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai