Dua Mahasiswi Promotor Judol Resmi Diserahkan ke Kejari Kupang
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan dua mahasiswi tersangka kasus promosi judi online (judol) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (23/10/2025).
Redaksi
23 Oct 2025 18:41 WITA

Dua Mahasiswi Promotor Judol Resmi Diserahkan ke Kejari Kupang

‎Resmi P21, Dua Mahasiswi Promotor Judi Online Diserahkan Polda NTT ke Kejaksaan

‎Kupang, NTTzoom.com—Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan dua mahasiswi tersangka kasus promosi judi online (judol) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (23/10/2025).

‎Kedua tersangka, AT (20) dan SMN (20), warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, ditetapkan tersangka setelah terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.

‎Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejari Kabupaten Kupang, Oelamasi, disaksikan jaksa peneliti Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul, serta penasihat hukum dan orang tua masing-masing tersangka.

‎Sebelum pelimpahan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT.

‎Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyebutkan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka telah sesuai prosedur.

‎“Berkas sudah lengkap dan kami serahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan. Ini bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas judi online di wilayah hukum NTT,” ujar Henry.

‎Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Untuk SMN, penyidik menambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.

‎Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai