KUPANG, NTTZOOM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan SSHB DAN PUKB sebagai tersangka, Kamis (18/9/2025).
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Rachmat, di Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, mengatakan, PUKB selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran Kredit, diduga sebagai pihak yang memutus pencairan kredit meski mengetahui persyaratan belum terpenuhi.
"Peran tersangka PUB selaku kadiv adalah sebagai pemutus kredit atas nama debitur Rahmat, padahal diketahuinya syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi. " ungkap Raka.
Sementara SSBH, lanjut Raka, yang saat itu menjabat Kepala Subdivisi (Kasub) Pemasaran Kredit, disangka telah menyetujui laporan analisis kredit yang disusun terpidana Mesakh Angladji, meskipun syarat pengikatan jaminan belum terpenuhi.
"Laporan tersebut kemudian direkomendasikan kepada PUKB hingga kredit atas nama debitur tetap disetujui." ujar Raka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana pada pasal primair adalah 4–20 tahun penjara, sementara pada pasal subsidair 1–20 tahun penjara. (es)
Dapatkan sekarang