Dua TPS di Kabupaten Kupang Berpeluang PSU
Ilustrasi Pemilu
Carlens
18 Feb 2024 19:13 WITA

Dua TPS di Kabupaten Kupang Berpeluang PSU

KUPANG, Nttzoom-Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Kupang berpeluang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Awalnya, pelaksanaan Pemilu serentak Pilpres maupun Pileg 2024 di Kabupaten Kupang umumnya berjalan aman, lancar dan sukses.

Namun dari hasil pemantauan, terdapat dua TPS, yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berpotensi untuk lakukan PSU dikarenakan adanya pelanggaran pada proses pemungutan dan perhitungan surat suara.

"Untuk PSU Kab.Kupang ada 2 TPS, yaitu di TPS 24 Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu," ungkap Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nikson Manggoa kepada nttzoom.com, Minggu (18/2).

Dijelaskan Nikson, dua TPS tersebut direkomendasikan untuk segera melaksanakan PSU dikarenakan adanya dugaan pelanggaran saat proses pemungutan suara dan perhitungan surat suara pada Pemilu serentak 2024.

Ditambahkan, proses PSU di dua TPS tersebut direncanakan akan berlangsung pada 21 Februari 2024. "Rencana tanggal 21 Februari 2024 tapi kami (KPU Kabupaten Kupang) sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT," sebutnya.

Sementara untuk proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara kecamatan akan berlangsung serentak di tanggal 19 Februari 2024. "Jadwal Rekap tingkat kecamatan, rata-rata dimulai tanggal 19 Februari 2024," pungkasnya.(jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai