Duduki DPRD, Wartawan di NTT Tolak RUU Penyiaran
Aksi Wartawan menolak RUU Penyiaran di Kantor DPRD Provinsi NTT, Jumat (7/6/2024).
PP
07 Jun 2024 14:53 WITA

Duduki DPRD, Wartawan di NTT Tolak RUU Penyiaran

KUPANG, NTTzoom-Sejumla Wartawan di NTT khususnya di Kota Kupang menduduki kantor DPRD Provinsi NTT pada Jumat (7/6/2024). 

Mereka terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jurnalis Media Syber Indonesia (JMSI), Jurnalis Online Indonesia (Join), SMSI dan AMSI.  

Aksi para wartawan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini tengah dibahas DPR RI di Jakarta. 

RUU ini untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR RI yang dinilai bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.  

Tiba di kantor Dewan, mereka secara bergantian melakukan orasi di depan Kantor DPRD Provinsi NTT dengan tuntutan menolak terkait RUU Penyiaran. RUU itu dianggap mengganggu kebebasan Pers di tanah air.


Ketua AJI Kupang Jemy Amnifu, meminta agar RUU Penyiaran itu tidak boleh mengganggu kebebasan Pers.  

"Kami datang ke sini hanya meminta kebebasan kami jangan sampai dibungkam dengan lahirnya UU Penyiaran," ungkapnya. 

Dalam rancangan itu, diketahui sejumlah pasal multitafsir yang kemudian sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan pers. 

Contohhya, substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan peliputan atau penyiaran investigasi jurnalistik.

Sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi sumber alternatif untuk membongkar tindakan penyimpangan pejabat publik. (dev/jem/nz*

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga