Kupang, Nttzoom - Pemerintah Malaysia memulangkan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tersandung hukum saat berada di wilayah Malaysia. Total PMI bermasalah itu sebanyak 21 orang dewasa.
Kepala BP3MI Provinsi NTT, Suratmi Hamida menjelaskan, dari 21 PMI yang dideportasi itu, rata-rata tidak memiliki dokumen-dokumen yang lengkap.
“PMI yang dideportasi itu untuk seluruh Indonesia. Dari NTT ada 21 orang. Mereka baru saja tiba di Jakarta (red). Mereka yang dideportasi ini akibat kasus dokumen karena masuk ilegal di malaysia," ujar Suratmi kepada Nttzoom.com, Senin (10/6/2024).
Suratmi mengatakan, PMI yang dideportasi itu, semuanya baru bebas dari hukuman penjara di Malaysia dan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing di Indonesia.
“Mereka itu baru keluar dari penjara langsung di deportasi ke Indonesia. Ini dari penjara depo immigration Malaysia. belum tahu dari Kabupaten mana saja mereka berasal. Sementara di cek,” sebutnya.
Suratmi juga berpesan, agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Paling terpenting adalah masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan ajakan oknum yang memberikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar. (dev/jem/nz)
Dapatkan sekarang