KUPANG, NTTzoom.com - Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menjemput mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka pelecehan seksual terhadap anak bawah umur di Jakarta pada Selasa (3/6/2025).
AKBP Fajar kemudian dibawa ke Kota Kupang pada Kamis (5/6/2025) dengan pesawat Citilink dan tiba di Bandara El Tari Penfui Kupang pukul 06.05 Wita.
Terlihat penampilan AKBP Fajar lebih gemuk dengan potongan rambut agak panjang. Saat digiring ke mobil Polda NTT, tangan posisi diborgol ke depan dan ditutupi dengan kain.
AKBP Fajar mengenakan celana panjang warna coklat dan baju kaos putih berkerah serta memakai masker hitam. Ia dijemput setelah berkas perkara lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Sesuai agenda pada awal pekan depan tersangka, barang bukti dan berkas perkara diaerah ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025) lalu membenarkan berkas sudah P21.
"Iya (berkas perkara) sudah P21 hari ini (Rabu, 21 Mei 2025)," ujar Kombes Patar Silalahi.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana juga membenarkannya.
"Oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara mantan Kapolres Ngada maka pada hari ini (Rabu, 21 Mei 2025), berkas sudah dinyatakan P21," ujarnya dalam keterangan pada Rabu (21/5/2025).
AKBP Fajar sendiri diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga telah melakukan tindakan asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.
Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang