Task Force AIPT Undana Kupang Ikut Pendampingan Pengisian LKPT dan Penyusunan LED 
Task Force AIPT Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengikuti pendampingan  LKPT dan LED yang dilakukan oleh Anggota Dewan Eksekutif BAN PT, Prof Agus Setyo Muntohar, ST., M.Eng.Sc, Ph.D.
PP
22 Jun 2024 15:27 WITA

Task Force AIPT Undana Kupang Ikut Pendampingan Pengisian LKPT dan Penyusunan LED 

Kupang, Nttzoom - Dalam upaya pendampingan penyelesaian pengisian Laporan Kinerja Perguruan Tinggi ( LKPT) dan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT), maka tim Task Force AIPT Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengikuti pendampingan  LKPT dan LED yang dilakukan oleh Anggota Dewan Eksekutif BAN PT, Prof Agus Setyo Muntohar, ST., M.Eng.Sc, Ph.D. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Prof Agus Benu Gedung Program Pascasarjana (PPs) Undana, Jumat 22 Juni 2024. 

Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Prof. Agus Muntohar yang sudah berkenan hadir dan mendampingi tim AIPT Undana.

Kegiatan tersebut, kata Prof. Annytha, dilaksanakan atas komitmen kuat pimpinan Undana, dalam hal ini Rektor Undana untuk meningkatkan status akreditasi AIPT dan sejumlah Prodi di Undana.

“Kegiatan ini merupakan cita-cita kita tahun lalu untuk akreditasi unggul. Kita bersyukur untuk setiap proses yang kita lalui dan kita terus berjuang untuk meraih apa yang menjadi mimpi dan cita-cita kita bersama,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan pendampingan tersebut, ada sejumlah dokumen borang akreditasi yang dapat diperbaiki guna memenuhi ekspektasi para assesor saat melakukan pemeriksaan dokumen LKPT maupun LED.

Sementara itu, Prof Agus Setyo Muntohar, ST., M.Eng.Sc, Ph.D  mengapresiasi langkah Undana dalam meningkatkan status AIPT. Meski demikian, kata dia, langkah ini sejatinya sudah dilakukan beberapa tahun lalu.

Pasalnya, menurut Prof. Agus, berdasarkan Permendikbud 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, sistem akreditasi tidak lagi berdasarkan peringkat. Sebab, pasal 73 Permendikbud 53 Tahun 2023 menyebut status AIPT hanya “terakreditasi; atau ‘tidak terakreditasi.”

Meski demikian, kata dia, pada level Prodi masih terdapat status akreditasi internasional dan unggul. Hal itu tertuang dalam Pasal 88 Permendikbud tersebut.

Pada kesempatan itu, Prof. Agus menjelaskan sejumlah hal yang harus dilengkapi dalam LKPT maupun LED.

Turut hadir, WR IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng, Kepala LP3M, Dr. Jacob M. Ratu, M.Kes, Sekretaris, Christien Foenay, ST, SE, M.S, Kasubag LP3M, Ponti Lape, S.Pt dan Kepala Pusat Manajemen Mutu, Audit dan Akreditasi LP3M, drh. Meity M. Laut, M. Vst. (dev/jem/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai