KUPANG, nttzoom.com - Pada sidang perdana yang dimulai pukul 09.30 Wita terdakwa mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didampingi kuasa hukum, Akhmad Bumi, mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan kejahatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja terhadap tiga korban, yakni IBS (5), MAN (16) dan WAF (13).
"Untuk hari ini, persidangannya adalah untuk pembacaan dakwaan. Nanti dakwaan yang didakwakan, baik untuk terdakwa Fajar maupun terdakwa Fani, dakwaan berbentuk campuran," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Consilia Ina Palang Ama.
Dalam uraian dakwaan, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
"Terdakwa Fajar dipertemukan dengan korban melalui pelaku lain yakni Fani yang juga didakwa dalam berkas terpisah," ungkap Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulisnya kepada nttzoom.com, Senin (30/06/2025).
Korban IBS dirudapaksa terdakwa Fajar pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Korban dipertemukan dengan terdakwa Stefani Hedi Doko Rehi alias Fani, seorang mahasiswi, dengan imbalan sebesar 3 juta rupiah.
Fajar kemudian berkenalan dengan korban MAN melalui aplikasi michat. Korban kemudian diiming-imingi bayaran sebesar 500 ribu rupiah. Korban MAN pun disetubuhi Fajar di Hotel Harper Kupang pada 15 Januari 2025.
Korban MAN kemudian mengenalkan korban WAF kepada terdakwa Fajar, yang kemudian kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepda korban WAF.
Akibat perbuatannya, terdakwa Fajar, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.
Yakni Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Selain itu, perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Terhadap dakwaan penuntut umum, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui penasihat hukumnya, Akhmad Bumi, mengajukan eksepsi sehingga persidangan ditunda ke tanggal 7 Juli mendatang. (es/nz*)
Dapatkan sekarang