KUPANG, NTTzoom.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton mengungkapkan ada keluhan dari pengusaha ke mengirim telur ayam ke Timor Leste. Pengusaha mengaku,mereka mendapatkan pungutan liar dari petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Kabupaten Belu.
"Hari Kamis 20 November 2025, saya menerima keluhan dari eksportir telur ayam ke Timor Leste via PLBN Motaain di Kabupaten Belu. Pada intinya eksportir tersebut mengeluhkan pungutan tambahan oleh petugas pemeriksaan kesehatan telur dari dinas peternakan Kabupaten Belu saat melakukan pemeriksaan telur di gudang," ungkap Darius keoada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Dia mengungkapkan, pengusaha sudah membayar retribusi, tapi petugas masih meminta tambahan duit agar barang mereka bisa masuk ke Timor Leste.
"Selain membayar retribusi sebesar Rp 100.000, eksportir harus memberikan uang saku ke petugas masing-masing sebesar Rp 250.000 dan telur 2 ikat untuk 1 orang petugas," kata Darius.
Ia mengatakan, jika 2 petugas maka telur yang diberikan 4 ikat. Pungutan tersebut diberikan setiap mengirim telur ke Timor Leste.
'Selain petugas dinas peternakan, eksportir juga mengeluhkan pungutan tambahan Rp 300.000 tanpa kwitansi dan 1 ikat telur oleh petugas karantina di PLBN," ungkap Darius.
Darius mengungkapkan, atas keluhan tersebut, ia telah menghubungi Sekretaris Daerah Belu Johanes Andes Prihatin dan Kepala Balai Karantina Kupang, Simon Soli agar mengcek kebenaran informasi ini.
"Kepada kedua pejabat ini saya meminta agar jika benar maka para petugas yang melakukan pungutan tambahan tanpa dasar hukum tersebut ditindak tegas dan tidak boleh ada lagi pungutan seperti itu karena sangat membebani dunia usaha kita dan merugikan para eksportir," katanya.
Ia mengatakan, jika dalam sehari beberapa eksportir telur melintas di PLBN, berapa kerugian yang harus mereka alami. Mereka harus menyiapkan uang dan telur beberapa ikat jika sampai di PLBN.
"Belum lagi jika eksportir barang lain diperlakukan sama. Untuk itu Sekda Belu dan kepala balai karantina mengatakan segera berkoordinasi dengan petugas untuk cek dan menghentikan pungutan liar tersebut. Saya juga minta jika ada pembayaran retribusi berdasarkan peraturan daerah agar disetor melalui bank dan tidak dilakukan dengan menitip ke petugas sebab hal itu berpotensi tidak masuk ke kas daerah," katanya.
Ia juga berpesan bahwa pelayanan publik yang mudah, murah dan cepat adalah kewajiban negara. Karena itu, kepada para eksportir agar diperlakukan sebaik mungkin sebab mereka menghidupkan banyak orang dari aktivitas mereka dan membayar pajak serta retribusi kepada negara.
"Hentikan segala cara untuk mempersulit para eksportir dengan harapan diberikan uang pelicin atau barang lain agar urusan layanan menjadi lebih mudah dan lancar. Itu sudah tidak zamannya lagi," katanya.
"Saat ini semua serba transparan, mudah, murah dan cepat. Saya tidak segan-segan untuk melaporkan mereka ke atasan jika perilaku seperti itu terus terjadi di tingkat pelaksana layanan," tandas Darius. ***
Dapatkan sekarang