Gara-Gara Mabok, Pelayan Bar Disetubuhi Dua Oknum Sicurity
Penyidik Satreskrim unit PPA polres Ende mengamankan pelaku persetubuhan pelayanan Bar
Carlens
13 Aug 2023 22:11 WITA

Gara-Gara Mabok, Pelayan Bar Disetubuhi Dua Oknum Sicurity

KUPANG, Nttzoom-Gara-gara mabuk minuman keras (Miras), seorang wanita pelayan bar di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh dua oknum sicuriti.

Kejadian tersebut berlangsung di tempat hiburan malam (THM), yakni pub & karaoke Star One di Ende.

Korban yang berinisial CRMK (26) disetubuhi dua orang securiti berinisial  BDG (36) dan SRR (38).

Peristiwa ini berawal ketika korban diketahui tidak sadarkan diri dan pingsan akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Melihat kondisi itu, kedua pelaku yang juga berada di tempat tersebut langsung melakukan aksi bejat pada korban. 

Tindakan yang dilakukan pelaku tentu saja merupakan pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat seseorang.

Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yance Yauri Kadiaman, S.H., Rabu (9/8) membenarkan insiden itu dan menyatakan pihak kepolisian telah mengambil tindakan.

Dimana penyidik Unit PPA Polres Ende telah mengambil alih penyelidikan terhadap tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ini.

Korban telah membuat laporan polisi pada 5 Agustus 2023, dan berkat bukti- bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang sudah diamankan.

Bukti tersebut sudah menjadi petunjuk dalam penyelidikan kasus persetubuhan," ujar IPTU Yance.

Dijelaskan, aksi kedua pelaku dimulai saat rekan kerja korban, SM, memanggil SSR untuk melihat keadaan korban yang mabuk akibat minuman beralkohol.

SSR masuk ke ruangan tempat korban tidur, dan saat berusaha membangunkan korban dengan memegang punggungnya, korban tidak merespons.

Pada saat yang sama, BDG juga datang untuk membantu SRR. Tanpa rasa belas kasihan, mereka sepakat untuk mengangkat dan membawa korban ke mess pelayan bar.

Namun tindakan keterlaluan terjadi ketika BDG tidak dapat mengendalikan diri dan menyetubuhi korban yang tak berdaya.

Lalu SRR melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium pipi korban dan bahkan memegang payudaranya. Tetapi korban mendadak sadar dan mengetahui apa yang terjadi.

Sehingga korban berusaha membela diri dan menendang BDG. Aksi tersebut membuat BDG langsung melarikan diri dari ruangan," sebut IPTU Yance.

Ditambahkannya, setelah mendapatkan laporan korban pihak telah mengamankan kedua pelaku.
 
Untuk pelaku BDG akan dijerat dengan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Sementara pelaku SRR akan dihadapkan pada pasal 290 ayat (1) KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tandas Mantan Kanit Pidum Polresta Kupang Kota itu.(*/jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga