‎Gelapkan Motor Mertua, Pemuda di Kupang Diciduk Polisi saat Nongkrong di Lounge
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota menangkap AP (22) di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa, Sabtu (14/3/2026).




Foto: istimewa
Redaksi
16 Mar 2026 09:12 WITA

‎Gelapkan Motor Mertua, Pemuda di Kupang Diciduk Polisi saat Nongkrong di Lounge

‎Kupang, NTTzoom.com — Seorang pemuda berinisial AP (22) diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik mertuanya sendiri. Pelaku diamankan saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah lounge di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa, Sabtu (14/3/2026).

‎Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang. Ia menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 26 Januari 2026.

‎“Benar, tim Jatanras telah mengamankan terduga pelaku AP pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 Wita saat sedang berada di sebuah lounge di Jalan Piet A Tallo,” ujar AKP Jumpatua dalam keterangannya.

‎Kasus ini bermula saat korban berinisial S meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK, untuk menunjang aktivitas perkuliahan. Namun tanpa sepengetahuan korban, kendaraan tersebut justru dijual oleh pelaku yang merupakan suami dari PK kepada seseorang di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang.

‎Menurut penyidik, pelaku memanfaatkan hubungan keluarga untuk menguasai motor tersebut sebelum akhirnya menjualnya. Korban baru mengetahui motornya telah dijual setelah beberapa waktu dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kupang Kota karena merasa dirugikan.

‎“Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menguasai kendaraan itu,” kata Jumpatua.

‎Dari hasil pendalaman penyidik, AP juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia tercatat beberapa kali melakukan penggadaian maupun penjualan barang milik orang lain. Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya.

‎Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun polisi berhasil mengendalikan situasi dan membawa pelaku ke Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara.

‎“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, melakukan penyitaan resmi, penetapan tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Jumpatua.

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai