ROTE NDAO, NTTZOOM-Seorang pria berinisial TL alias Eman (31), warga Kabupaten Rote Ndao, tewas ditikam rekannya sendiri, Kamis (10/6). Korban ditikam hingga tewas setelah kedapatan bersetubuh dengan istri pelaku di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, sekira pukul 00.30 Wita, Kamis (10/6).
Eman ditikam rekannya Martinus Nomlene (28) yang juga warga Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut.
Tindak pidana pembunuhan terjadi di kamar saat pelaku mendapati korban sedang melakukan hubungan badan dengan istri pelaku, Mesi Yohana Henuk (27).
Kejadian tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo. Dijelaskan saat itu pelaku tidur terpisah kamar dengan sang istri. Namun pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok. Ia juga mendengar suara tempat tidur bergoyang dari kamar tidur istrinya.
Rasa penasaran, pelaku kemudian menyalakan lampu ruang tengah dan berjalan menuju ke kamar istrinya. Pintu kamar terkunci saat didorong dan kuatir dengan keadaan sang istri, pelaku langsung mendobrak pintu dan mendapati korban Eman tanpa kenakan celana dan berada di atas tubuh istri pelaku sambil mencekik leher istri pelaku dan di tangan kanan korban sedang memegang sebuah gunting.
Melihat perbuatan Eman yang juga temannya itu, pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur.
Tidak puas, pelaku berdiri dan langsung membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai. Kemudian pelaku mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur, lalu menikam korban sebanyak satu kali di bagian perut kanan dan satu kali di paha bagian kanan. Korban pun tewas bersimbah darah di kamar pelaku.
Istri pelaku pun langsung menghindar.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.
Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut dipimpin KBO Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ba’a, Kabupaten Rote Ndao untuk dilakukan visum. "Pelaku Martinus Nomlene sudah melaporkan kejadian pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban Tensi Lau alias Eman dan langsung menyerahkan diri," ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya. “Dari keterangan yang baru peroleh, kasus tersebut ini dilatari cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih,” ujarnya.
Polisi sudah memeriksa pelaku dan istrinya serta saksi lain serta mengamankan barang bukti. Jenasah korban pun sudah diserahkan ke pihak keluarga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) lebih sub Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zt/cd3/nz)
Dapatkan sekarang