Gubernur NTT Cabut Aturan Terkait Tarif Masuk TN Komodo
Kadis Parekraf NTT Zet Sony Libing didampingi Karo Hukum Max Sombu
Carlens
26 Nov 2022 19:27 WITA

Gubernur NTT Cabut Aturan Terkait Tarif Masuk TN Komodo

KUPANG, NTTZOOM-Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Zet Sony Libing, M,Si didampingi Karo Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu, S. H, M. A, M. H melakukan jumpa pers bersama awak media terkait pencabutan peraturan gubernur (Pergub) NTT nomor 85 tahun 2022 tentang penyelenggaraan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK) yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi NTT, Sabtu (26/11).

Kepada awak media, Kadis Pariwisata, Zet Sony Libing menyampaikan, Pemprov NTT bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berkaitan dengan penguatan fungsi dari Taman Nasioal (TN) Komodo di Labuan Bajo.

Karena itu, atas nama pemerintah Provinsi NTT, menyampaikan, Pemprov NTT mengemukakan beberapa point, yaitu Pemprov NTT bersama masyarakat NTT serta pemerintah pusat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia (RI) berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan komodo dan ekosistim di TN Komodo di dasari Memorandum Of Undersatanding (MoU) antara pemerintah pusat dan Pemprov NTT.

"Komitmen antara Pempus dalam hal ini KLHK dan Pemprov NTT itu, didasari atas dasar MoU yang telah ditandatanganinya," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Zet, perjanjian kerja sama antara Balai TN Komodo dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTT, yakni PT. Flobamor.

Dia juga katakan, terkait izin usaha jasa pariwisata telah dikeluarkan Pempus, yakni KLHK dan diberikan kepada PT. Flobamor dan BUMD Provinsi NTT dalam melakukan usaha jasa wisata di TN Komodo.

Berkaitan dengan surat dari Menteri LHK Nomor
S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 kepada Gubernur Provinsi NTT untuk mengkaji peraturan gubernur (Pergub) nomor 85 tahun 2022 tentang  penyelenggaraan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK), maka Gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) telah meminta tim ahli untuk mengkaji. Dan setelah mengkajinya, Gubernur NTT mendengar dari berbagai aspirasi yang tersebar di kalangan masyarakat Provinsi NTT, baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata, maka Pemprov NTT memandang perlu untuk mencabut Pergub NTT nomor 85 tahun 2022.

"Surat dari Ibu Menteri LHK kepada Bapak Gubernur NTT untuk mengkaji ulang Pergub 85 tahun 2022, maka Pemprov NTT memandang perlu untuk mencabut Pergub tersebut" ujar Kadis Pariwisata NTT, Zet Sony Libing.

Sony Libing juga menegaskan, pencabutan Pergub NTT nomor 85 tahun 2022 tersebut, tidak berpengaruh terhadap keberadaan MoU tentang izin usaha yang telah ditandatangani dan diterbitkan Pempus dan Pemprov NTT.

"Pencabutan Pergub ini, tidak berpengaruh terhadap MoU tentang izin usaha yang sudah diterbitkan oleh Pempus dan Pemprov NTT," ujarnya.

Artinya, kata Zet Libing, Kerja sama antara Pempus dan Pemprov NTT sebagai penguatan fungsi dari TN Komodo tersebut.

"Setelah ada penundaan dari tanggal 1 Agustus 2022-1 Januari 2023, maka Pemprov NTT bersama Pempus, yaitu KLHK akan melaksanakan itu pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang," katanya.

Dijelaskan, kewengan untuk mengatur TN Komodo yaitu kewenangan dari Pempus karena TN Komodo adalah aset Pempus.

"Kewenangannya ada di Pempus dan untuk Pemprov NTT, hanya bekerja sama dalam penguatan fungsi," bebernya.

"Jadi, Pemprov NTT tidak pernah mengambil pengelolaannya, Pemprov NTT hadir sebagai penguatan fungsi karena, sesungguhnya komodo itu satu-satunya ciptaan dari Tuhan yang harus kita jaga dan rawat," jelasnya.

Mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT itu juga menegaskan, terkait tarif masuk TN Komodo adalah sebagai bentuk kontribusi dari pelaku perjalan wisata dalam melakukan konservasi di TN Komodo.

"Kalau soal tarif, itu sebagai bentuk dari wisatawan untuk berkontribusi," ungkapnya.(*/jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai