Kupang, NTTzoom.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menyusul beredarnya akun media sosial palsu dan nomor WhatsApp yang mencatut namanya dalam sepekan terakhir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa akun Facebook dan nomor WhatsApp yang beredar tersebut bukan akun resmi dan tidak ada kaitannya dengan Kepala Kejati NTT maupun jajaran pimpinan lainnya.
“Sejak beberapa waktu terakhir beredar akun palsu di Facebook dan nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Kepala Kejati NTT untuk melakukan penipuan. Kami tegaskan bahwa itu bukan akun resmi dan bukan nomor yang terkait dengan pimpinan Kejati NTT,” ujar Raka kepada wartawan, Rabu (04/03/2026).
Ia meminta masyarakat untuk tidak menanggapi atau memenuhi segala bentuk permintaan yang mencurigakan dari akun yang mengatasnamakan Kejati NTT.
“Kami menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan jajaran Kejati NTT tidak pernah meminta imbalan, uang, ataupun bantuan dalam bentuk apa pun, baik melalui pesan teks, telepon, maupun media sosial,” tegasnya.
Menurut Raka, Kejati NTT berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, profesional, dan tanpa memungut biaya.
Karena itu, setiap permintaan uang atau bantuan yang mengatasnamakan pejabat Kejati patut dicurigai sebagai upaya penipuan.
Masyarakat yang menerima pesan atau permintaan mencurigakan dari nomor maupun akun yang mengaku sebagai Kepala Kejati NTT diminta untuk segera mengabaikan dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Raka turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terperdaya oleh modus penipuan yang mencatut nama pejabat atau instansi pemerintah.
“Penipuan seperti ini dapat merugikan banyak pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan serta integritas informasi pribadi,” pungkasnya. (es)
Dapatkan sekarang