Hukuman Suami Sandra Dewi Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara 
Sandra Dewi.
admin
13 Feb 2025 16:04 WITA

Hukuman Suami Sandra Dewi Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara 

JAKARTA, NTTzoom.com - Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis yang juga Suami Sandra Dewi diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.  

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.  

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).  

Dikutip Kompas.Com, selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.  

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.  

Apabila Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya, akan ditambah 10 tahun.  

Banding ini diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang keberatan dengan vonis ringan Harvey Moeis. (jr/nz*)

 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai