Indra Gah Jelaskan Beberapa Kejanggalan di PMI Kota Kupang
Indra Wahyudi Erwin Gah (tengah)
Carlens
03 Mar 2024 21:36 WITA

Indra Gah Jelaskan Beberapa Kejanggalan di PMI Kota Kupang

* Kantor PMI Disegel dan ada Muskotlub Ilegal

KUPANG, Nttzoom-Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah menjelaskan sejumlah kejanggalan yang terjadi di PMI Kota Kupang. Mulai dari adanya penyegelan kantor sampai adanya Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) ilegal.

Menurut Indra, adalah organisasi kemanusian yang independen. Yang dimana dalam PMI punya hirarki organisasi dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat dengan Ketua Umum adalah Bapak Hj.Jusuf Kalla.

Dia kisahkan, tanggal 20 januari 2024 telah dilaksanakan Muskotlub PMI Kota Kupang yang dimana ketua terpilih adalah Indra W. Erwin Gah SE.,M.Sc. Terpilihnya Indra itu didukung enam surat dukungan tertulis dari Kecamatan Kota Raja, Maulafa, Alak, Forum Relawan, Pengurus PMI kota dan pengurus PMI Provinsi.

Sebagai ketua terpilih Indra sudah bertemu Ketua PMI Provinsi NTT, Bapak. DR. Josef Nae Soi dan menyampaikan beberapa hal terkait kepengurusan PMI kota dan kesiapan pelantikan kepengurusan PMI tersebut.

Namun beberapa waktu yang lalu kantor PMI dibongkar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan di kaca pintu ditempel Surat Perintah yang ditanda tangani oleh Plt. Pelindung PMI atas nama Ade Manafe dan menggunakan cap pengurus PMI Kota Kupang, memerintahkan kepada Johanes M.J. Ngete, SH untuk mengamankan aset PMI Kota Kupang.

Menanggapi hal tersebut, Indra jelaskan bahwa di dalam AD/ART PMI tidak ada yang namanya Plt. Pelindung PMI tetapi dalam AD/RT yang ada hanya Pelindung PMI, yaitu Kepala Daerah untuk PMI kabupaten/kota sesuai dengan AD/ART PMI pasal 20. Jadi, surat yang ditandatangani Ade Manafe tersebut menurut dia ada kekeliruan.

"Penggunaan logo dan cap PMI dalam surat ini yang bukan wewenang dari Plt. Pelindung ini merupakan perbuatan tindak pidana, melakukan pemalsuan dan menggunakan cap Pengurus PMI Kota karena cap pengurus PMI ada pada saya sebagai ketua terpilih PMI Kota Kupang," tandas Indra.

Pelindung PMI sebagaimana yang dimaksud merupakan bagian dari susunan kepengurusan tetapi bukan bagian dari Pengurus PMI yang sesuai dengan AD/ART PMI pasal 19 tentang Susunan Kepengurusan dan Pengurus PMI dipimpin oleh ketua di setiap tingkat dalam organisasi PMI sesuai dengan AD/ART pasal 30. "Oleh karena itu saya anggap ini merupakan perbuatan yang bisa mengarah pada tindak pidana," sambungnya.

Menanggapi berita di media online tanggal 19 Februari tentang Muskotlub yang dilakukan oleh pihak lain, dia anggap itu Muskot ilegal karena Muskotlub PMI Kota Kupang yang sah sudah dilakukan pada 20 Januari 2024 dan menetapkan Indra W. Erwin Gah SE.,M.Sc sebagai ketua terpilih.

"Dan pada tanggal 2 Maret 2024, saya bersama dewan kehormatan dan pengurus PMI Kota Kupang bertempat di Hotel Sasando telah dilantik oleh Ketua PMI Provinsi NTT," tutupnya.(jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai