Ini Alasan Mantan Pejabat Bank NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Roch Adi Wibowo, saat pengumuman penetapan mantan Kepala Divisi Treasury PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT Tahun 2018, HARK, sebagai tersangka, pada Jumat (12/12/2025). 
Redaksi
14 Dec 2025 19:34 WITA

Ini Alasan Mantan Pejabat Bank NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka

‎Kupang, NTTzoom.com– Penetapan mantan Kepala Divisi Treasury PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT Tahun 2018, HARK, sebagai tersangka, diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Roch Adi Wibowo, pada Jumat (12/12/2025). 

‎Kajati NTT menegaskan, H.A.R.K, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) karena adanya penyimpangan serius dalam proses pembelian MTN senilai Rp50 miliar.

‎“Penyidik menemukan bahwa pembelian MTN dilakukan tanpa due diligence, tanpa analisis risiko, serta tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diwajibkan dalam SOP Bank NTT,” kata Roch Adi Wibowo, Jumat (12/12/2025).

‎Menurutnya, tersangka H.A.R.K tetap menyetujui transaksi investasi tersebut meskipun tidak didukung kajian yang memadai dan melanggar ketentuan internal bank.

‎“Tersangka langsung menandatangani surat pernyataan minat pembelian MTN tanpa melalui tahapan analisis yang seharusnya dilakukan,” ujarnya.

‎Roch menjelaskan, akibat penyimpangan tersebut, Bank NTT melakukan pembayaran MTN kepada PT MNC Sekuritas senilai Rp50 miliar, yang kemudian berujung pada kerugian keuangan negara.

‎“Akibat perbuatan tersangka dan pihak-pihak terkait, negara mengalami kerugian yang signifikan,” tegasnya.

‎Setelah pemeriksaan intensif, penyidik Kejati NTT langsung melakukan penahanan terhadap H.A.R.K selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kupang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai