KUPANG, NTTZOOM-Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memaparkan hasil pemeriksaan kinerja, MCP, Reformasi Birokrasi dan SPI serta Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2021 yang berlangsung di gedung Itda Provinsi NTT, Aula Otan lantai 1, Kamis (31/3).
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S. Si, A. Pt. MM, menjelaskan hasil evaluasi kinerja khususnya tahun 2021 dan kinerja, ItDa Provinsi NTT meraih predikat sangat berhasil.
Sebelumnya, Ruth Laiskodat menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), yakni melakukan pengawasan internal pemerintah agar pemerintahan atau tata kelola, manejemen risiko, penguatan pengendalian dan optimalisasi pemerintah menjadi lebih baik.
"Jadi tugas kami APIP adalah melakukan pengawasan internal terhadap pemerintah daerah agar semakin baik," kata Ruth.
Selanjutnya, Ruth juga mengatakan, untuk audit kinerja maka APIP meningkatkan kwalitas pelayanan publik, yakni pemerintah provinisi/kabupaten/kota dituntut meningkatkan kapabilitas kinerja pemerintah melalui hasil-hasil pengawasan. Pada audit ketaatan, APIP akan mampu menilai kepatuhan suatu program/kegiatan terhadap peraturan terkait, sedangkan dengan audit/pemeriksaan kinerja APIP akan mampu menilai apakah fungsi/program/kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat yang pada akhirnya mampu memberi kontribusi bagi peningkatan aspek kinerja meliputi aspek efektif, efisien ekonomis (3E) di organisasi perangkat daerah.
"Jadi pemerintah provinsi dengan segala keberadaan, kita harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, stakeholder yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah provinsi," ungkapnya.
Dia juga katakan, amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan audit/pemeriksaan kinerja terutama pada penguatan menuju kapabilitas APIP level tiga.
"Jadi, yang mengendalikan semua perangkat adalah pimpinan perangkat daerah sesuai amanat peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2008," ungkapnya.
Dikatakan, pada tahun 2020 hasil pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja oleh ItDa Provinsi NTT mencapai angka 100 persen dari target atau obyek audit/pemeriksaan, yakni terhadap 38 perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT, yang dilakukan sebanyak dua kali pada semester I dan II dengan jumlah 450 temuan dan 983 rekomendasi. Sedangkan untuk 2021 hasil pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja mencapai angka 100 persen dengan jumlah 336 temuan dan 743 rekomendasi. Selain melakukan audit/pemeriksaan kinerja, ItDa Provinsi NTT juga wajib mengawal tindak lanjut temuan dan rekomendasinya.
Sesuai hasil rekapan LHP maka per tanggal 28 Februari 2022, total tindak lanjut mencapai angka 80,61 persen untuk 2020 dan 56,23 persen untuk 2021.
"Setelah satu atau dua tindakan yang perlu dikoreksi maka kita wajib koreksi. Dan sudah tindak lanjuti menjadi 100 persen. Sebagai APIP, pengawas dan pembina, kita menghargai setiap tugas di perangkat daerah," jelasnya.
"Jadi di awal tahun, pimpinan OPD akan melakukan penandatanganan dengan Gubernur Provinsi NTT, Viktor Bugtilu Laiskodat (VBL) untuk melakukan tugas-tugas rencana strategis, pencapaian indikator kinerja utama serta pengujian antara target dan realisasi," tambahnya.
Selanjutnya dari hasil evaluasi SAKIP perangkat daerah tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 13-18 April 2021 diperoleh nilai rata-rata sebesar 82,00 dengan predikat "A" (Memuaskan) atau meningkat 9,41 poin dari tahun 2020 sebesar 72,59 ("BB" sangat baik).
"Ini artinya satu keberhasilan yang luar biasa," jelasnya.
Ruth juga katakan, dari hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPBR) tahun 2021 dari 39 perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT terdapat 3 Perangkat Daerah dengan predikat istimewa atau kategori AA, 16 perangkat Daerah dengan predikat Sangat Baik atau kategori A, 17 Perangkat Daerah dengan predikat Baik atau kategori BB dan 3 perangkat Daerah dengan predikat Cukup Baik atau BB.
"Pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggara pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan organisasi, ini sangat luar biasa," tutupnya.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang