Ipda Rudi Soik Terancam Dimutasi ke Papua,Tunggu TR Mabes Polri
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi.
admin
29 Aug 2024 09:31 WITA

Ipda Rudi Soik Terancam Dimutasi ke Papua,Tunggu TR Mabes Polri

Kupang, Nttzoom - Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudi Soik disanksi demosi 3 tahun. Kini, sedang menunggu Surat Telegram Rahasia (STR) dari Mabes Polri.  

Sanksi itu dijatuhkan karena Ipda Rudi Soik melakukan perbuatan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang abdi Negara, Polri.  

Adapun hukuman demosi, itu berdasarkan sidang putusan Komisi dengan Nomor: PUT/32/VII/2024/KKEP/Tanggal 28 Agustus 2024.  

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K kepada Nttzoom.com, Rabu 28 Agustus 2024 menegaskan Ipda Rudi Soik dijatuhi hukuman demosi setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 28 Agustus 2024, kemarin.  

Diungkapkan Kombes Aryasandi, Ipda Rudi Soik dipergok oleh anggota Propam Polda NTT yang sementara karaoke pada saat jam dinas di Masterpeace Karaoke di bilangan Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja, Kota  Kupang pada beberapa bulan lalu. 

“Putusan demosi selama 3 tahun keluar dari wilayah Polda NTT, semenjak dimutasikan ke pelayanan markas (Yanma) Polda NTT. Nanti tunggu STR dari Mabes. Penempatan wilayahnya di mana, yang menentukan dari Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi.  

Dalam sidang KKEP, Kombes Aryasandi berujar bahwa Ipda Rudi Soik juga melakukan perbuatan tercela.

Selain sanksi demosi, lanjut Kombes Aryasandi, Ipda Rudi Soik juga wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan. 

Lebih lanjut, ungkap Kombes Aryasandi, Ipda Rudi Soik juga diberi sanksi berupa penahanan di tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.  

Dijelaskan Kombes Aryasandi, Ipda Rudi Soik terbukti melakukan pelanggran karena ditangkap oleh anggota Propam Polda NTT yang sementara karaoke pada saat jam dinas bersama dengan istri orang.  

“Ya, itu masalah karaoke saat jam dinas dan sedang karaoke bersama istri orang. Untuk sidang kasus yang lainnya nanti diinfokan,” pungkasnya. 

Terkait masih ada anggota yang terlibat saat jam dinas dan karaoke bersama istri orang, Kombes Aryasandi menegaskan bahwa tidak ada. Sehingga murni hanya Ipda Rudi Soik yang dapat di demosi. 

“Tidak ada (anggota lain). Tidak ada yang dipindahkan selain dia (Ipda Rudi Soik). Bisa saja di Papua atau di tempat lain, tapi di luar dari Polda NTT,” sebutnya. (jem/dev/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai