Kupang, NTTzoom.com– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), Harry Alexander Riwu Kaho (HARK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (12/12/2025).
Kajati NTT menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah HARK menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
“Jadi, hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan HARK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian surat berharga medium term note sebesar Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT,” kata Roch Adi Wibowo kepada wartawan.
Menurut Kajati, dari proses penyidikan hingga tahap ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menemukan cukup bukti awal untuk menetapkan HARK sebagai tersangka.
Setelah resmi menyandang status tersebut, yang bersangkutan langsung ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang untuk 20 hari pertama masa penahanan.
Roch menegaskan bahwa penyidikan perkara ini berfokus pada dugaan ketidaktepatan prosedur dan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan investasi instrumen itu oleh Bank NTT pada periode HARK menjabat. Penyidik juga menilai bahwa dalam transaksi itu tidak diterapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam standar operasional bank.
Kajati NTT memastikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan hingga terang benderang, dan pihaknya berkomitmen mengungkap seluruh fakta di balik dugaan kerugian keuangan negara tersebut.
“Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dan menyerahkan kepada penuntut umum untuk proses selanjutnya,” ujar Roch Adi Wibowo. (es)
Dapatkan sekarang