‎Jelang Sidang Melawan Pimpinan, Pelda Chrestian Namo Ditahan
Pelda Chrestian Namo menggugat Danrem 161/WS dan Dandim 1627/RoteNdao.
Redaksi
08 Jan 2026 07:04 WITA

‎Jelang Sidang Melawan Pimpinan, Pelda Chrestian Namo Ditahan

Kupang, NTTzoom.com– Tim kuasa hukum Pelda Chrestian Namo memastikan penjemputan paksa dan penahanan klien mereka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang pada Rabu (07/01/2026), berkaitan langsung dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terhadap Danrem 161/Wirasakti Kupang dan Dandim 1627/Rote Ndao.

‎Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko, menegaskan penahanan tersebut diduga sengaja dilakukan menjelang jadwal sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. 

‎“Saya pastikan ada hubungannya penjemputan dan penahanan ini dengan gugatan Pelda Chrestian Namo terhadap Danrem dan Dandim Rote Ndao,” tegas Cosmas.

‎Menurut Cosmas, Pelda Chrestian Namo dijadwalkan menghadiri sidang gugatan PMH yang akan digelar pada 9 Januari 2026. Namun, penahanan justru dilakukan sehari sebelumnya.

‎“Karena besok tanggal 9 Januari ini mau sidang, jadi mereka sengaja tahan dia,” ujarnya.

‎Cosmas menilai tindakan penjemputan paksa dan penahanan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak kliennya sebagai warga negara.

‎“Ini biadab. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap hak-hak klien kami sebagai warga negara,” kata Cosmas.

‎Ia menegaskan, Pelda Chrestian Namo memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perdata dan menghadiri persidangan.

‎Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan atas penjemputan dan penahanan tersebut, baik melalui jalur pidana, etik, maupun pengaduan ke lembaga pengawas, karena dinilai menghambat proses peradilan yang sedang berjalan.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom XI - Kupang maupun institusi TNI terkait alasan penahanan Pelda Chrestian Namo. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai