KUPANG, Nttzoom-Jonas Salean resmi mendatangi SPKT Polda NTT untuk melaporkan Bupati Kupang, Korinus Masneno atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah miliknya di Jalan Vetera, Kota Kupang, NTT, Jumat (8/3).
Tiba sekira pukul 12.30 Wita, anggota DPRD NTT itu didampingi tim Kuasa hukumnya, yakni Dr. Yanto Ekon, Jhon Rihi, Lexy Tungga dan Mariyeta Soru. Jonas bersama tim langsung masuk ke ruang SPKT. Tak berlangsung lama, mantan Wali Kota Kupang itu dan tim kuasa hukum keluar kembali.
Jonas Salean ketika dikonfirmasi terkait kedatangannya di Mapolda NTT, mengaku hendak melaporkan Bupati Kupang terkait dugaan pemalsuan dokumen. "Laporan kami ini masih dikaji sehingga belum dilaporkan secara resmi. Anggota masih mengkaji,” katanya seperti dilansir kupangnews.com.
Mantan Sekretarus Kota Kupang itu jelaskan, laporan tersebut dilakukan karena Bupati Kupang mencatat tanah yang bukan miliknya dalam aset daerah.
Dikatakan, tanah tersebut telah mendapat putusan tetap Mahkamah Agung tahun 2021 dan memerintahkan untuk menghapus, namun hingga kini tak kunjung mengeksekusi keputusan tersebut.
"Sudah tiga tahun tapi tidak hapus sehingga pihak kejaksaan menganggap tanah tersebut masih milik pemerintah dan saya diperiksa,” sebutnya.
Sementara Bupati Kupang, Korinus Masneno kepada nttzoom.com, Jumat (8/3) mengaku dirinya siap menghadapi proses hukum yang dilaporkan Jonas Salean ke Polda NTT terkait kasus pemalsuan dokumen tanah miliknya di Jalan Veteran, Kota Kupang, NTT.
"Ia saya sudah perintahkan kepada bagian aset untuk mengumpulkan data guna bisa memberikan penjelasan rinci bila saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal dimaksud. Mudah-mudahan dengan peristiwa ini bisa menolong Pemkab Kupang untuk dapat menjernihkan persoalan tersebut. Terima kasih," ujar Bupati Kupang, Korinus Masneno.
Korinus mengklaim tanah tersebut masih milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. Menurut Korinus, tanah tersebut masih terdaftar pada aset milik Pemkab Kupang sejak tahun 1989.
"Ia betul tanah tersebut sudah ada dalam daftar aset pada Kantor Dukcapil sejak tahun 1989. Ada proses surat menyuratnya hingga Surat Keputusan (SK) perolehan tanah tersebut," ucapnya.
Lanjut Korinus, sebagai kepala daerah, dirinya hanya mempelajari tentang data perolehan pada tahun-tahun sebelumnya dan sepanjang keputusan tersebut belum dicabut, biarkan proses hukum berlanjut sehingga dapat menjawab permasalahan ini.
"Saya hanya mempelajari tentang data perolehan pada masa lalu dan kesimpulannya sepanjang keputusan tersebut belum dicabut maka biarlah proses atas laporan ini akan bisa menjawabnya," sebutnya.
Menurut dia, apakah penting seorang bupati ingin merebut dan mengambil barang atau aset milik seseorang untuk menjadi aset daerah. Dijelaskan, jika Jonas Salean telah menggugat Pemkab Kupang terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah atas miliknya, artinya Jonas Salean memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dia menegaskan, bila dalam prose hukum yang berlangsung, Pemkab Kupang menemukan alat bukti baru maka tentunya akan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.
"Beliau telah menggugat Pemkab dan telah miliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa saat ini tanah tersebut berada di bawah penguasaan beliau. Bila Pemkab menemukan alat bukti baru maka melalui proses dalam pelaporan dimaksud akan kami ajukan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang