JPU Tuntut Mokris Lay 6 Bulan Penjara
Terdakwa Mokrianus Imanuel Lay (baju putih) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (14/04/2026).
Redaksi
14 Apr 2026 17:15 WITA

JPU Tuntut Mokris Lay 6 Bulan Penjara

Kupang, NTTzoom.com — Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Mokrianus Imanuel Lay dalam perkara tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga pada sidang yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (14/4/2026).

‎Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Imbo Tulung, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan adalah Syamsul.

‎Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A. A. Raka Putra Dharmana, membenarkan agenda persidangan tersebut.

‎“Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Mokrianus Imanuel Lay. Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam UU Penghapusan KDRT dan menuntut pidana penjara enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” jelas Raka melalui pesan whatsapp. 

‎Ia menambahkan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (15/04), dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

‎“Sidang selanjutnya beragendakan pembelaan dari terdakwa. Proses persidangan berjalan terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tambahnya.

‎Raka menegaskan, Kejaksaan berkomitmen menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban dan penegakan hak asasi manusia. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai