‎Kabur ke Timor Leste, Tersangka Kasus Asusila Anak di Belu Akhirnya Ditangkap Polisi
FRCM alias RM alias Roy (22) usai ditangkap aparat Polres Belu di wilayah Tasitolu, Dili, Timor Leste, Senin (23/2/2026). 




Foto: screenshot video penangkapan
Redaksi
24 Feb 2026 06:31 WITA

‎Kabur ke Timor Leste, Tersangka Kasus Asusila Anak di Belu Akhirnya Ditangkap Polisi

Atambua, NTTzoom.com — Setelah sempat melarikan diri ke Timor Leste selama beberapa pekan, tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial FRCM alias RM alias Roy (22) akhirnya berhasil diamankan aparat Polres Belu, pada Senin (23/2/2026). 

‎RM ditangkap di wilayah Tasitolu, Dili, Timor Leste, dan langsung dibawa ke Kabupaten Belu untuk proses hukum lebih lanjut. 

‎Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat.

‎“Sudah diamankan di Timor Leste. Masih koordinasi,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, RM sebelumnya masuk ke Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus pada 28 Januari 2026, beberapa hari setelah kasus tersebut mencuat.

‎Ia sempat tinggal di rumah neneknya di wilayah Maliana sebelum berpindah lokasi ke Tasitolu, Dili.

‎Keberadaan RM di negara tetangga itu kemudian terdeteksi aparat Polres Belu yang selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian Timor Leste hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

‎RM diketahui merupakan warga Haliren, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ia dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, baik saat masih tahap penyelidikan maupun setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

‎Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RM, RS, dan PK alias Piche Kota, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol.

‎Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

‎“Benar, sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kapolres, Sabtu (21/2/2026).

‎Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap RM dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

‎“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya penangkapan,” tegasnya.

‎Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Belu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Atambua pada Januari 2026 lalu. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai