Kampung Gubernur NTT Terancam Kekeringan Berstatus Awas
Penyeberangan laut menuju Pulau Semau menggunakan perahu motor melalui Pelabuhan Tenau Kupang ke Dermaga Hansisi, Semau
Carlens
02 Sep 2021 01:19 WITA

Kampung Gubernur NTT Terancam Kekeringan Berstatus Awas

* Hari Tanpa Hujan di NTT Capai 60 Hari 

KUPANG, NTTZOOM-Pulau Semau, Kabupaten Kupang diperkirakan masuk sebagai wilayah kekeringan sebagaimanan yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kelas Il Kupang, sebagai wilayah berstatus awas. 

Pulau dengan dua kecamatan yang merupakan kampung Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu akan mengalami kekeringan yang panjang hingga November mendatang. Selain Pulau Semau, di Kabupaten Kupang juga 6 kecamatan lain yang masuk dalam status awas. Di antaranya Kacamatan Amabi Oefeto Timur, Fatuleu, Fatuleu Barat, Kupang Barat, Nekamese dan Taebenu. 

Sesuai prakiraan tersebut, data Hari Tanpa Hujan (HTH) hingga update 10 Agsutus 2021 menunjukkan, pada umumnya wilayah NTT mengalami HTH dengan kategori sangat panjang (31-60 hari) hingga ekstrim panjang (>60 hari) 

Prakiraan peluang curah hujan menunjukkan, pada umumnya wilayah NTT diperkirakan akan mengalami curah hujan sangat rendah (kurang dari 20mm/dasarian) dengan peluang 71-100 persen.  

Sehubungan dengan prakiraan tersebut pemerintah NTT melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar rapat bersama stakeholders dengan agenda persiapan penanganan kekeringan di NTT secara daring, Selasa (31/8). 

Kepala BPBD NTT, Ambrosius Kodo kepada NTTZOOM menyebut, ancaman kekeringan tersebut akan berdampak kepada kekurangan air bersih di masyarakat. 

Menyikapi ancaman ini, pemerintah sejak dini merapatkan barisan untuk mendiskusikan strategi penanganannya bersama pihak-pihak terkait. 

"Kondisi ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat di daerah. Dengan keterbatasan sumber daya, pemerintah daerah mulai menggerakan suplay air bersih," katanya.  

Dijelaskan, dalam rapat tersebut bertujuan untuk menegaskan kembali peran masing-masing pihak dalam rangka menyikapi ancaman kekeringan ini. Perangkat daerah melaporkan sumber daya, ketersedian logistik dan sistem pendistribusian dari masing-masing perangkat daerah. 

"Kita juga menyepakati untuk mengaktifkan kelompok kerja penanggulangan kekeringan di tingkat provinsi dengan melibatkan perangkat daerah dan akademisi terkait. Tugas kelompok ini untuk menganalisis lanjutan peringatan dini yang disampaikan BMKG dan tim daerah untuk kemudian menetapkan status tanggap darurat atau siaga darurat," katanya.  

Ditambahkan tim kerja di tingkat kabupaten/kota diharapkan aktif menyampaikan laporan kepada tim kerja di tingkat provinsi dalam hal ini melalui BPBD NTT. 

"Antisipasi konkritnya, sesuai arahan gubernur, dengan melihat musim hujan hanya 4 bulan mulai menyiapkan tempat penampungan agar bisa mengantisipasi kekeringan yang selalu berulang tahun. Kita tidak bisa nonton saja dan melakukan langkah emergency setiap tahun tapi harus ada upaya atau langkah maju," tambahnya.  

Disebutkan, sesuai rilis dari BMKG ancaman kekeringan tersebut akan terjadi setiap selama dua bulan dan akan dipantau setiap hari, per tiga hari, per tujuh hari dan bahkan setiap bulannya. 

"BMKG sebagai lembaga yang memiliki otoritas akan terus memantau dan menyampaikan sejak dini tetapi sesuai kebiasaan, musim kemarau sering terjadi mulai bulan September-November," tandasnya.  

Benediktus Polo Maing, Sekda NTT mengatakan dengan pengalaman yang sering terjadi setiap tahun, pemerintah dan stakeholders mulai meyiapkan strategi atau desain penanggulangan ancaman kekeringan itu.  

Dikatakan pemerintah sudah terbiasa menghadapi ancaman ini namun koordinasi dan konsolidasi agar bisa bersinergi di tingkat lapangan. 

"Misalnya terkait pertanian, memanfaatkan air di musim kemarau ini harus dikonsultasi dengan pihak terkait agar menanam sesuai ketersediaan air. Jika air bersih sudah habis maka pihak-pihak harus ada gerakan pendistribusian air ke wilayah yang membutuhkan air bersih," tuturnya. 

Untuk diketahui, terdapat 11 kabupaten/kota dan kecamatan yang masuk status awas. Di antaranya Kabupaten Alor diperkirakan terjadi di wilayah Kecamatan Kabola. Kabupaten Belu di Kecamatan Atambua Selatan, Kakuluk Mesak dan Lasiolat. Kabupaten Flores Timur di Kecamatan Solor Selatan dan Wulanggitang. 

Kabupaten Kupang terjadi di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Fatuleu, Fatuleu Barat, Kupang Barat, Nekamese, Semau, Semau Selatan, Sulamu dan Taebenu. Kota Kupang di Kecamatan Alak, Kelapa Lima, Kota Lama, Kota Raja, Maulafa dan Oebobo. 

Kabupaten Lembata terjadi di Kecamatan Buyasuri dan Wulandoni. Kabupaten Rote Ndao, Kecamatan Landu Leko, Lobalain, Ndao Nuse, Pantai Baru, Rote Barat, Rote Barat Daya, Rote Barat Laut, Rote Selatan, Rote Tengah dan Rote Timur. Kabupaten Sabu Raijua, Kecamatan Hawu Mehara, Raijua, Sabu Barat dan Sabu Liae. 

Kabupaten Sumba Timur terjadi di Kecamatan Haharu, Kahunga Eti, Kambata Mapambuhang, Kanatang, Karera, Katala Hamu Lingu, Kota Waingapu, Lewa, Lewa Tidahu, Mahu, Matawai La Pawu, Ngadu Ngala, Nggaha Ori Angu, Paberiwai, Pahunga Lodu, Pandawai, Rindi, Tabundung, Umalulu dan Wulla Waijelu. Sementara Timor Tengah Selatan hanya Kecamatan Batu Putih dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Kecamatan Insana Barat.(zt/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai