KUPANG, NTTZOOM-Kapolda NTTIrjen Pol Lotharia Latif memerintahman jajarannya untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Penegasan ini karena adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19. Sesuai data yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi NTT mencapai 16.877 orang dengan rincian saat ini 523 orang positif Covid-19, 15.785 orang sembuh dan 466 orang meninggal dunia.
Atas hal tersebut, Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan para Kapolres jajaran Polda NTT untuk segera bersama satgas Covid-19 di masing-masing Kabupaten agar melakukan langkah-langkah pencegahan serta pengawasan kegiatan masyarakat sesuai protokol kesehatan 5 M dan melaksanakan 3 T serta melakukan kegiatan vaksinasi secara masif.
Jenderal bintang dua di jajaran Polda NTT ini juga memerintahkan agar memperketat kembali pengawasan terhadap masyarakat yang masuk dari luar dan tempat-tempat yang berpotensi ada kerumunan.
"Laksanakan secara humanis dan persuasif tapi bila tetap melanggar, tindak tegas sesuai aturan karena wilayah NTT ini juga masih melaksanakan PPKM Mikro di Indonesia," ujar Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Selasa (8/6).
Kapolda NTT melalui rilis sudah mengarahkan para Kapolres bersama Satgas Covid untuk tidak ragu menutup tempat-tempat yang rawan kerumunan apabila ditemukan pelanggaran dan wajib memenuhi syarat Prokes yang telah ditetapkan. "Saya mengharapkan masyarakat dengan kesadaran tinggi untuk menjaga NTT tidak masuk daerah yang tinggi dalam penyebaran Covid-19. Bupati dan wali kota agar benar-benar peduli terhadap hal ini karena keselamatan rakyat adalah segala-galanya," ujarnya.(zt/cd3/nz)
Dapatkan sekarang