Sikka, NTTzoom.com — Penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sikka memasuki tahap II setelah penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sikka menyerahkan anak berhadapan hukum beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Nova Irone Surentu, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, namun kami juga memastikan bahwa hak-hak anak, termasuk anak berhadapan hukum, tetap dilindungi sesuai undang-undang,” ujarnya.
Sebelum pelimpahan, anak berhadapan hukum menjalani pemeriksaan kesehatan serta didampingi keluarga dan penasihat hukum sebagai bagian dari prosedur yang humanis dan sesuai aturan. Selanjutnya, tersangka diterima secara resmi oleh jaksa penuntut umum untuk proses hukum lanjutan.
Polda NTT menegaskan komitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius, profesional, dan berkeadilan, baik bagi korban maupun pelaku, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar lingkungan tetap aman bagi anak. (es)
Dapatkan sekarang