Kupang, NTTzoom.com — Dua terdakwa dugaan korupsi anggaran Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.249.207.914 oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4/2026).
Kewajiban tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Bagus Aulia Yusril Imtihan terhadap kedua terdakwa.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914,00,” bunyi amar tuntutan.
Amar dengan substansi yang sama juga dibacakan terhadap terdakwa Sedelti Remi alias Delti. Namun, terhadap Sedelti Remi, Penuntut Umum mencatat telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp30 juta yang akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” ujarnya.
Apabila para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun sepuluh bulan. (es)
Dapatkan sekarang