Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,9 Triliun
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi chromebook sebesar Rp1,9 triliun, Kamis (04/09/2025). Foto: istimewa
Redaksi
04 Sep 2025 18:19 WITA

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

JAKARTA, NTTzoom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Penetapan ini diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi.

‎“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang diperoleh tim penyidik Jampidsus, pada hari ini kembali menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi pada 2019–2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025), dilansir dari IDN Times.

‎Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Jurist Tan (staf khusus eks Mendikbud), Ibrahim Arief (konsultan perorangan Kemendikbud), Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021) dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021).

‎Dari keempat tersangka tersebut, baru dua orang yang ditahan, yaitu Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara Ibrahim Arief hanya dikenakan tahanan kota lantaran mengidap sakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum ditangkap.

‎Kejagung menduga, praktik korupsi pengadaan Chromebook ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai