Flores Timur, NTTzoom.com— Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur pada Jumat (14/11/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BKPSDMD Tahun Anggaran 2023–2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka. Proses tersebut turut disaksikan pegawai BKPSDMD dan personel pengamanan dari Polres Flores Timur.
Kasie Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan untuk mengamankan bukti-bukti penting terkait dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban anggaran.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan nota-nota kosong dari sejumlah toko untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Penggeledahan ini kami lakukan untuk mengamankan dokumen-dokumen yang diduga sempat disembunyikan,” kata Raka.
Menurutnya, modus rekayasa dokumen itu diduga digunakan untuk menutupi penggunaan anggaran yang tidak sah dalam rentang 2023–2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 1.297 barang bukti, terdiri dari dokumen-dokumen pengelolaan anggaran BKPSDMD, nota-nota kosong dari toko di Larantuka, Kupang, dan Jakarta, catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran serta uang tunai sebesar 30 juta rupiah.
Raka Putra menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan untuk mendukung proses pembuktian di tahap penyidikan.
“Semua bukti yang disita akan dianalisis untuk memastikan aliran dana, pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan anggaran, serta peran masing-masing oknum,” ujarnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah strategis untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BKPSDMD Flores Timur. Seluruh proses dilakukan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penyidikan masih berlanjut, dan Kejati NTT memastikan bahwa setiap perkembangan signifikan akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. (es)
Dapatkan sekarang