Kejari Timor Tengah Utara Realisasikan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Keluarga
Wakajati NTT, Prihatin, dan jajaran Kejati NTT saat ekspose penghentian penuntutan perkara secara daring di Ruang Restorative Justice Kejati NTT, Senin (04/08/2025).
admin
04 Aug 2025 18:43 WITA

Kejari Timor Tengah Utara Realisasikan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Keluarga

Kupang, nttzoom.com -- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan menghentikan penuntutan dalam perkara penganiayaan, yang melibatkan hubungan keluarga. Kasus ini melibatkan tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dan korban Yashinta Olin, yang merupakan saudara sepupu. 

Langkah penghentian penuntutan ini dilakukan setelah korban memaafkan tersangka tanpa syarat, sebagai bentuk nyata pemulihan hubungan kekeluargaan dan keharmonisan sosial. Tindakan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip utama restorative justice, yakni memulihkan hubungan dan memperkuat perdamaian sosial. 

Ekspose Perkara Digelar Secara Virtual

Ekspose penghentian penuntutan perkara ini digelar secara virtual pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 09.00–10.00 WITA, dari Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT. Acara tersebut dipimpin oleh Dr. Undang Mugopal, Sesjampidum/Plt. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, serta perwakilan seluruh Kejari se-NTT yang mengikuti secara daring. Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, memaparkan secara lengkap kronologi dan proses perdamaian antara pihak yang bersengketa.

Kronologi: Salah Paham Berujung Kekerasan

Perkara ini bermula dari kesalahpahaman di lingkungan sekolah. Korban menegur anak dari tersangka terkait sampah plastik es, yang kemudian berujung pada kesalahpahaman bahwa sang anak dipukul. Tersangka yang emosional langsung mendatangi korban di SDN Kecil Uimoni dan melakukan tindak kekerasan berupa cekikan dan pukulan di bagian leher.

Hasil visum dari RSUD Kefamenanu menunjukkan adanya luka memar akibat trauma tumpul pada leher korban yang berusia 53 tahun.

Proses Perdamaian yang Tulus

Setelah pelimpahan tahap II pada 22 Juli 2025, proses perdamaian dimediasi oleh Kejari TTU pada 28 Juli 2025 di Kantor Kepala Desa Popnam. Dalam pertemuan tersebut hadir pelaku, korban, keluarga masing-masing, tokoh masyarakat, serta penyidik. Korban menyatakan telah memaafkan pelaku dan tidak ingin perkara dilanjutkan ke pengadilan.

Permohonan penghentian penuntutan disetujui JAMPIDUM berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan sosial, di antaranya: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun, perdamaian dilakukan dengan tulus tanpa tekananan, proses didukung oleh tokoh adat, kepala desa, dan masyarakat serta respons masyarakat terhadap penyelesaian ini sangat positif.

Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, menyampaikan bahwa esensi dari restorative justice adalah pemulihan, bukan semata-mata penghentian perkara.

“Dalam kasus ini, yang dipulihkan bukan hanya akibat hukum, tetapi yang jauh lebih penting adalah hubungan kekeluargaan yang sempat retak. Ketika saudara sepupu bisa saling memaafkan dengan tulus, itu menunjukkan bahwa keadilan telah menyentuh hati dan membangun kembali jembatan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung sepenuhnya penyelesaian perkara yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna sosial dan kultural.

Bagian dari Upaya Berkelanjutan

Penghentian perkara ini merupakan kasus ke-43 yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah hukum Kejati NTT hingga awal Agustus 2025, dan yang ke-4 oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Kejaksaan terus mendorong pendekatan humanis dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana ringan yang melibatkan relasi kekeluargaan atau sosial yang erat. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik dan menciptakan keadilan yang bermartabat. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai