‎Kejati NTT dan KPU NTT Teken PKS Penguatan Penyelenggaraan Pemilu
Kajati NTT Roch Adi Wibowo bersama Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna usai menandatangani PKS tentang pelaksanaan tugas dan fungsi di Aula Lopo Sasando, Kejati NTT, Selasa (28/7/2026).
Redaksi
28 Jul 2026 19:26 WITA

‎Kejati NTT dan KPU NTT Teken PKS Penguatan Penyelenggaraan Pemilu

Kupang, NTTzoom.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan tugas dan fungsi guna memperkuat penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum.

‎Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kejati NTT, Selasa (28/7/2026). Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang diimplementasikan di tingkat daerah, dengan masa berlaku selama lima tahun.

‎Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi sehingga memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan agar setiap kebijakan dan tahapan penyelenggaraan pemilu memiliki kepastian hukum.

‎"Melalui PKS ini, Kejati NTT siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penyuluhan hukum, pengamanan pembangunan strategis, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU Provinsi NTT," kata Roch.

‎Ia menegaskan kerja sama tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi ataupun mencampuri independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sebaliknya, kolaborasi itu diharapkan mampu mendeteksi dan mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum sejak dini sehingga setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat.

‎Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menyebut penandatanganan PKS menjadi komitmen KPU dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan taat hukum.

‎Menurut Jemris, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya diukur dari terlaksananya setiap tahapan secara teknis, tetapi juga dari terjaganya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

‎Ia berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat koordinasi antara KPU dan Kejati NTT, terutama dalam pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, pengawalan program strategis, mitigasi risiko hukum pada pengadaan logistik pemilu, penyelesaian sengketa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga penelusuran dan pemulihan aset negara apabila diperlukan.

‎"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan komitmen KPU Provinsi NTT untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan taat hukum. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh kelancaran tahapan, tetapi juga oleh terjaganya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan." Katanya. 

‎Adapun ruang lingkup PKS meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, penerangan dan penyuluhan hukum di bidang kepemiluan, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, penelusuran dan pemulihan aset, serta bentuk kerja sama lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai