Kejati NTT Tetapkan Jonas Salean Sebagai Tersangka Korupsi Aset Tanah Veteran
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, Jumat (3/10/2025).
Redaksi
04 Oct 2025 13:50 WITA

Kejati NTT Tetapkan Jonas Salean Sebagai Tersangka Korupsi Aset Tanah Veteran

Kupang, NTTzoom.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan Jonas Salean, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang periode 2002–2007, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

‎Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (3/10/2025) usai pemanggilan Jonas untuk pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan mengajukan penundaan dengan alasan kesehatan.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, mantan Wali Kota Kupang itu diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah kepada pihak yang tidak berhak. 

‎Tanah tersebut kemudian terbit dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), masing-masing; SHM No. 839 atas nama J.S, luas 420 m², terbit 2 Juli 2013 dan SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, luas 400 m², terbit 7 Maret 2014, serta SHM No. 880 atas nama Yonis Oesina, luas 400 m², terbit 13 Maret 2014.

‎"Pengalihan aset ini dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling pada 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani pejabat berwenang saat itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan J.S." ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH.

‎Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5,95 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

‎Atas perbuatannya, J.S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Dalam perkara ini, sejumlah pihak sebelumnya sudah divonis bersalah, antara lain Hartono Fransiscus Xaverius melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 dan Erwin Piga melalui Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.

‎Kejati NTT menegaskan proses hukum terhadap J.S akan berlanjut, termasuk pemanggilan ulang untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

‎Kajati Zet Tadung Allo menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan korupsi di NTT sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai