Komisi III DPR Desak Polda NTT Tindak Tegas Oknum Polisi Penganiaya Siswa SPN
Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, mengecam keras dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap dua siswa SPN Polda NTT.
Redaksi
14 Nov 2025 22:07 WITA

Komisi III DPR Desak Polda NTT Tindak Tegas Oknum Polisi Penganiaya Siswa SPN

Kupang, NTTzoom.com– Kasus penganiayaan dua siswa SPN Polda NTT, KLK dan JSU, oleh seniornya Bripda TT terus mendapat perhatian publik. Selain viral di media sosial, kasus ini juga menuai kecaman dari kalangan legislatif.

‎Tokoh muda NTT yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, mengecam keras dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut.

‎“Saya mengecam keras tindakan itu. Polda NTT harus menangani kasus ini secara serius melalui proses hukum yang transparan, serta memberikan sanksi institusi yang tegas kepada pihak yang terbukti bersalah,” tegas Stevano, Jumat (14/11/2025).

‎Menurutnya, insiden ini bukan hanya merusak nama baik institusi Polri, tetapi juga memperlihatkan masih adanya budaya kekerasan yang harus diberantas.

“Kepolisian harus menjadi tempat yang aman bagi semua anggotanya dan dipercaya masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan di dalam institusi,” lanjutnya.

‎Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut pemicu penganiayaan diduga berawal dari teguran saat kegiatan latihan kerja (latja). Kedua korban disebut kedapatan merokok, lalu ditegur oleh Bripda TT hingga berujung pada tindakan pemukulan.

‎Dalam video viral berdurasi 26 detik, Bripda TT tampak meminta rekaman dibuat sebelum menghajar dua siswa tersebut di bagian wajah, perut, dan tubuh.

‎Henry memastikan kasus ini ditangani serius. Propam bersama pihak SPN telah melakukan serangkaian pemeriksaan, dan dua orang telah diperiksa. Visum terhadap korban juga sudah dilakukan.

‎“Atas perintah Kapolda, Bripda TT sudah ditempatkan di tempat khusus. Polda NTT berkomitmen menegakkan kode etik dan disiplin, serta memastikan kejadian seperti ini tidak terulang. Prinsip asih, asah, asuh harus menjadi pedoman senior-junior,” ujar Henry.

‎Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh unsur pelanggaran dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
1 Disukai