Kupang, Nttzoom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang bakal memetakan ulang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak 27 November 2024.
KPU Kabupaten Kupang menyebut, kemungkinan ada perubahan jumlah TPS di Pilkada Kabupaten Kupang tahun 2024. Sebab, jumlah TPS pada Pemilu berbeda untuk Pilkada.
“Jadi kalau di Pemilu itu, jumlah satu TPS maksimal 300 maka untuk Pilkada ini maksimal satu TPS 600,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa kepada Nttzoom.com, Minggu(26/5/2024).
Saat ini, kata Nichson, KPU Kabupaten Kupang melakukan pemetaan TPS dan tidak sekedar menggabungkan dua TPS menjadi satu melainkan turut mempertimbangkan sejumlah hal seperti jarak antar TPS dan data pemilih.
Ia menyebut, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kupang agar minimal jumlah TPS di Pilkada 2024 berjumlah 578 TPS.
“Tetapi pemetaan sementara kemarin (red), kami di Kabupaten itu jumlah TPS ada 592” ujarnya.
Dikatakan, lanjut Nichson, KPU Kabupaten Kupang dalam waktu dekat juga akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti halnya dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, ke depan akan ada petugas yang mendatangi rumah masing-masing warga untuk mengonfirmasi data pemilih yang tinggal di rumah tersebut dengan data yang dimiliki KPU Kabupaten Kupang.
“Dalam waktu dekat KPU Kabupaten Kupang bakal merekrut ulang anggota Pantatlih. Jadi misalnya di TPS itu lebih 400 ribu pemilih maka setiap TPS itu mendapatkan dua Pantarlih. Tetapi di TPS itu kurang dari 400 ribu, tentunya hanya mendapatkan satu Pantarlih,” ungkapnya.
Terkait jumlah TPS di Kabupaten Kupang, Nichson menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pencermatan dan pemetaan ulang oleh anggota Pantatlih nantinya.
“Bisa jadi bertambah atau juga berkurang. Tergantung dari hasil pendataan oleh teman-teman Pantarlih. Atau di Pilkada ini, di kenal dengan PPdP atau Panitia Pendaftaran Pemilu," sebutnya. (dev/jem/nz)
Dapatkan sekarang