KPU Kupang Jelaskan Tugas PPS Usai Pelantikan
PPK dan PPS dari Kecamatan Semau pose bersama komisioner KPU Kupang usai pelantikan
Carlens
25 Jan 2023 00:33 WITA

KPU Kupang Jelaskan Tugas PPS Usai Pelantikan

KUPANG, NTTZOOM-Sebanyak 531 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/keluarahan se-Kabupatan Kupang dilantik dan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Neo by Aston Kupang, Selasa (24/1).

Pelantikan dan Bimtek PPS Se-Kabupaten Kupang dalam rangka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi kepada nttzoom.com di sela-sela Bimtek tersebut.

"Kegiatan hari ini, yaitu pelantikan atau peresmian PPS se-Kabupaten Kupang untuk Pemilu serentak 2024 mendatang," ucapnya.

Dijelaskan, tugas dan wewenang PPS adalah membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Selanjutnya, PPS menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

PPS menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Panwaslu Kelurahan/Desa, membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tugas mereka (PPS) adalah, untuk membantu KPU dalam melaksanakan atau menyelenggarakan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan," sebutnya.

Dikatakan, secara resmi dilantik, tugas dan wewenang PPS tingkat desa/kelurahan, yaitu membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih atau yang disebut Patarlih. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) dan Lurah untuk pembentukan sekretariat.

"Tugas berikut setelah mereka dilantik ini, mereka (PPS) bentuk Patarlih di tingkat desa/kelurahan," sebutnya.

"Nah, syarat-syarat menjadi Patarlih itu, tentunya sama dengan syarat menjadi PPK dan PPS, yaitu warga negara Indonesia (WNI), minimal Ijazah SMA, Mampu tulis-menulis dan sehat jasmani dan rohani," tambahnya.

Untuk proses perekrutan Patarlih, kata Elyaser, pada tanggal 26 Januari 2023, PPS akan melakukan pengumuman untuk perekrutan Patarlih dengan sejumlah kebutuhan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pemuktahiran data pemilih dengan cara cocklick dari rumah ke rumah.

"Tanggal 26 Januari 2023, PPS akan merekrut Patarlih dengan sejumlah kebutuhan yaitu setiap TPS memiliki satu orang Patarlih," ungkapnya.

Selaku Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser berharap setiap Anggota PPS yang baru dilantik sebagai penyelenggara di tingkat desa/kelurahan, hal-hal perlu dijaga adalah dapat melaksanakan tahapan Pemilu tersebut dengan penuh tanggungjawab dengan prinsip  langsung, umum, bebas dan rahasia.

Ia juga tegaskan, anggaota PPS harus memiliki prinsip pada Pemilu itu sendiri, yakni mandiri, jujur, adil dan profesional serta berkapasitas tinggi. Menurutnya, hal-hal ini tidak boleh hilang dari seorang anggota PPS, mengingat tugas yang berat sekaligus mulia dalam rangka menyelenggarakan pesta demokrasi pada 2024 mendatang.

"Anggota PPS yang baru saja dilantik, tentunya harus bekerja secara jujur dan profesional. Itu harapan kami. Prinsipnya, mandiri, adil dan jujur," tutupnya.

Hadir dalam Pelantikan dan Bimtek Anggota PPS itu,  Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredik.(jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai