KPU NTT Mulai Sosialisasi Aturan Pemilu 2024
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu ketika membuka kegiatan sosialisasi PKPU di Hotel Neo by Asthon Kupang, Rabu (22/6)
Carlens
24 Jun 2022 09:14 WITA

KPU NTT Mulai Sosialisasi Aturan Pemilu 2024

KUPANG, NTTZOOM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan jajaran mulai melakukan sosialisasi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) kepada semua elemen masyarakat NTT.  

Sosialisasi perdana tersebut dilangsungkan di Hotel Neo Asthon Kupang dengan menghadirkan semua elemen masyarakat termasuk pimpinan partai politik (Parpol) di tingkat provinsi. 

Kegiatan tersebut dihadiri semua Komisioner KPU dan dibuka langsung Ketua KPU NTT Thomas Dohu. Tampak hadir pula Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, Rabu (22/6). 

Ketua KPU Thomas Dohu usai sosialisasi menjelaskan, PKPU yang telah dibahas dan ditetapkan DPR RI dan pemerintah pusat tersebut merupakan turunan dari Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Dikatakan peraturan dan jadwal itu merupakan payung hukum pelaksanaan pemilu sedangkan pelaksanaan teknisnya akan ada aturan teknis lagi di KPU provinsi, kabupaten/kota. 

"Kalau ini tidak diatur maka menyulitkan penyelenggara dan ini tidak mengurangi waktu yang ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tetapi kemudian rinciannya akan atur lagi oleh KPU," kata Thomas. 

Untuk itu, kata Thomas PKPU mulai disosialisasikan agar dapat diketahui masyarakat luas terutama parpol sehingga bisa mengikuti setiap tahapan yang dilakukan. 

"Partai politik mesti mengetahui setiap tahapan karena ada tahapan-tahapan yang berhubungan langsung dengan parpol," ungkapnya. 

Sementara Yosafat Koli yang juga anggota komisioner KPU dalam memaparkan materi sosialisasinya menjelaskan terkait tahapan yang mesti dilakukan. 

Selain itu jadwalnya juga dirincikan kepada peserta sosialisasi sesuai PKPU dan juga untuk proses pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.  

Dikatakan pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel.  

Menurutnya, terdapat 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan pemilih jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. 

Selain itu, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa mengatakan secara kelembagaan Bawaslu NTT menyampaikan terima kasih kepada KPU yang sudah melakukan sosialisasi saat ini.  

Ditegaskan, sosialisasi ini sagat penting sehingga harus dilakukan secara masif karena akan berdampak kepada semua elemen masyarakat terutama kepada partai politik. 

"Pastikan informasi ini tersebar secara luas hingga ke pelosok derah ini," kata sambungnya.(*/jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga