KUPANG, NTTZOOM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebesar 3.491.376 pada semester I tahun 2022. Terdapat kenaikan 0,11% atau sebanyak 3.715 dari jumlah semester II tahun 2021 sebesar 3.487.661. Sementara untuk pemilih pemula NTT mencapai 26.552 pemilih.
Demikian terungkap dalam rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode semester I tingkat KPU Provinsi NTT, Selasa (5/7) di Kantor KPU Provinsi NTT secara hybrid bersama 22 KPU kabupaten/kota se-NTT.
Hadir dalam kesempatan itu, Bawaslu NTT, perwakilan Polda NTT, Korem 161 Wira Sakti Kupang, Kesbangpol, Dukcapil Provinsi NTT, Serta Pimpinan Partai Politik.
Secara lengkap jumlah pemilih di NTT dapat dirincikan, pemilih DPB semester II tahun 2021, 3.487.661 ditambah pemilih pemula 26.552, pemilih berubah status dari Polri, yakni satu. Pemilih pindah masuk sebanyak 2.107.
Selanjutnya, pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari pemilih pindah keluar 3.994, meninggal 993, pemilih ganda 842, di bawah umur dua, tidak dikenal 61, TNI 99, Polri 217, bukan penduduk satu, belum KTP-e/suket 9.793 sehingga total DPB NTT semester I menjadi 3.491.376 dengan rincian laki-laki 1.707.163 dan perempuan 1.784.213.
Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu menjelaskan, data yang dihasilkan pada semester ini merupakan hasil kompilasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulanan yang diselenggarakan KPU kabupaten/kota hingga bulan Juni.
Dikatakan, koordinasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota masih sangat terbatas dan sangat bergantung pada data yang diberikan sejumlah instansi seperti Dukcapil, TNI/Polri, Kepala Desa, sekolah dan masukan masyarakat, tergantung pendekatan yang dilakukan.
"Data ini akan kita perbaiki dalam proses pemutakhiran data pemilih sesuai tahapan pemilu, tentu telah melibatkan penyelenggara tingkat bawah sehingga menyisir ke rumah-rumah. Tidak seperti sekarang ini, dimana kita menunggu data yang diberikan dan terbatas juga melakukan verifikasi faktual," ujarnya.
Lanjut Thomas, terhadap data yang dilaporkan KPU Sumba Barat, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 9.793 karena belum memiliki KTP-e/suket.
Kata Thomas, pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap pemilih yang dicoret TMS karena belum memiliki KTP Elektronik.
Sebagaimana dilaporkan pada rapat koordinasi tersebut, terdapat penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu sebelumnya pada semester II tahun 2021 sebanyak 13.532 menjadi 13.536 karena terdapat tambahan empat TPS.
Menurut Fransiskus Vinsent Diaz, Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, jumlah pemilih dalam 1 TPS sebanyak 500 pemilih dan di Manggarai Barat terdapat kelebihan jumlah pemilih yang melebihi jumlah dan harus dilakukan langkah antisipatif dengan menambah TPS.
Rincian penambahan tersebut pada TPS 3 Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo TPS 2 , Ngegeing Desa Beo Sepang, Kecamatan Boleng TPS 2 Pata, Desa Benteng Suru, Kecamatan Kusus, TPS 2 Bondan, Desa Lendong, Kecamatan Lembor Selatan.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang