‎Kuasa Hukum Pelda Chrestian Namo Minta Presiden dan Panglima TNI Turun Tangan
Cosmas Jo Oko, S.H (tengah) saat mendampingi Pelda Chrestian Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, bener waktu lalu.
Redaksi
07 Jan 2026 19:49 WITA

‎Kuasa Hukum Pelda Chrestian Namo Minta Presiden dan Panglima TNI Turun Tangan

Kupang, NTTzoom.com– Tim kuasa hukum Pelda Chrestian Namo meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Panglima TNI untuk turun tangan menyikapi dugaan penjemputan paksa dan penahanan klien mereka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XI - Kupang, Rabu (07/01/2026). 

‎Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko, S.H., menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan, terlebih dilakukan saat kliennya tengah memperjuangkan hak hukum dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

‎“Kami meminta Presiden dan Panglima TNI turun tangan. Tidak ada penjelasan resmi terkait masalah apa yang dituduhkan kepada klien kami. Ia dijemput dan ditahan di Denpom, saya sebagai kuasa hukum tidak diizinkan masuk, bahkan handphone klien kami disita,” kata Cosmas.

‎Menurut Cosmas, peristiwa ini diduga berkaitan dengan upaya menghambat kehadiran Pelda Chrestian Namo dalam sidang gugatan PMH yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

‎“Klien kami sedang mencari keadilan. Jika langkah hukum seperti ini dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan moralitas di tubuh TNI,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Denpom IX Kupang maupun Korem 161/WS Kupang, terkait alasan penjemputan dan penahanan tersebut. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai